Kabar Artis

Niat Penjarakan Anak Ahok, Pelapor Nicholas Sean Kini Diperiksa 5 Jam Sebagai Tersangka

Sosok Selebgram, Ayu Thalia kini harus menerima kenyataan usai melaporkan anak Basuki Tjahaya Purna BTP alias Ahok ke Polisi atas kasus dugaan pengani

Editor: Alfred Dama
Kolase Instagram @thata_anma dan @nachoseann
Ayu Thalia dan Nicholas Sean 

POS KUPANG.COM -- Sosok Selebgram, Ayu Thalia kini harus menerima kenyataan usai melaporkan anak Basuki Tjahaya Purna BTP alias Ahok ke Polisi atas kasus dugaan penganiayaan

Anak Ahok, Nicholas Sean yang merasa tidak pernah mententh Ayu Thalia malah melaporkan balik pelapor dirinya ke Polda Metro Jaya

Hasil penyelidikan polisi diketahui bahwa Ayu Thalia tidak pernah disakiti Sean dan situasi berbalik.

Pelapor justru menjadi tersangka atas kasus dughaan pencemaran nama baik dan fitnahan

Baca juga: Ngaku Dianiaya Anak Ahok Nicholas Sean, Ayu Thalia Malah Jadi Tersangka, Bagaimana Nasibnya?

Kini Ayu Thalia, wanita yang berseteru dengan Nicholas Sean, putra Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, hari ini sudah menjalani pemeriksaan setelah dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Utara AKBP Hesti Mardiyanto mengatakan penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Ayu Thalia nyaris 5 jam lamanya.

Siapa Ayu Thalia, Tersangka Pencemaran Nama Baik Anak Ahok? Simak Profilnya
Siapa Ayu Thalia, Tersangka Pencemaran Nama Baik Anak Ahok? Simak Profilnya (INSTAGRAM/@AYU THALIA)

“Pemeriksaan tadi datang jam 10.15 WIB, selesainya jam 15.00 WIB atau jam tiga sore,” kata AKBP Hesti Mardiyanto saat ditemui Grid.ID di Polres Metro Jakarta Utara, Kamis (27/1/2022).

Terkait proses pemeriksaan tadi, Hesti tidak terlalu mengetahui.

Baca juga: Perkembangan Kasus Pencemaran Nama Baik Nicholas Sean, Ayu Thalia Bakal Jadi Tersangka?

“Kalau itu saya kurang tahu, karena itu ranahnya penyidik,” lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan Ayu Thalia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik Nicholas Sean.

Dia disangkakan oleh pasal 310 dan atau 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman di bawah 4 tahun.

Sekadar diketahui, kasus Ayu Thalia ini berawal dari laporannya di Polsek Penjaringan atas dugaan kasus penganiayaan.

Tidak terima, anak Ahok kemudian melaporkan Ayu Thalia balik di Polres Metro Jakarta Utara atas pecemaran nama baik dan fitnah pada Agustus 2021 lalu.*

Artikel lain terkait Nicholas Sean dan Ahok

Artikel lain SELEB

Baca berita lain KLIK di Pos Kupang.com

Sebagian artikel ini sudah tayang di Grid.ID berjudul: Jadi Tersangka, Ayu Thalia Diperiksa Nyaris 5 Jam Atas Laporan Anak Ahok

Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved