Berita Kota Kupang

Tunggak Bayar Hampir 35 Juta, Listrik di DPRD Kota Kupang Diputus

pembayaran baru bisa dilakukan pada Senin 31 Januari 2022 mendatang, tapi pihak PLN tetap melakukan pemutusan

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-DOK.POS-KUPANG.COM.
Tampak kantor DPRD Kota Kupang 

Sementara itu, anggota DPRD Kota Kupang, Walde Taek menyesalkan diputusnya aliran listrik ke gedung DPRD Kota Kupang oleh pihak PLN hanya akibat keterlambatan pembayaran. 

"Saya menyesal karena harusnya PLN sebagai BUMN tidak serta merta memutuskan aliran listrik ke kantor pemerintahan seperti gedung DPRD", ujarnya. 

Dia mengatakan, pemutusan tersebut dilakukan kecuali mengalami tunggakan berbulan bulan. 

Politisi PKB itu menegaskan, keterlambatan pembayaran dan pasti akan dibayar karena kantor tersebut adalah bagian dari pemerintah.

Baginya, hal ini bukan disengaja, tapi karena belum ada pencairan dengan Badan Keuangan. (*)

Berita Kota Kupang Terkini

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved