Penemuan Bayi

Ibu Pembuang Bayi Melahirkan di Kamar Mandi, Orangtua Tak Tahu Anak Hamil

Alo Siki yang adalah ayah LL tidak menduga bahwa bayi perempuan itu merupakan cucunya.

Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/REY REBON
AT alias Andi, ayah biologis dari bayi perempuan yang dibuang, menjalani pemeriksaan di Polsek Oebobo Polres Kupang Kota. 

Awalnya LL menyembunyikan kehamilannya, termasuk kepada Andi.

Pada Oktober 2021, LL dan Andi putus.

Penyidik Polsek Oebobo telah menetapkan LL dan Andi sebagai tersangka.

Baca juga: Kondisi Terkini Bayi Perempuan yang Dibuang Ibunya, Lewati Masa Kritis di Rumah Sakit

Andi tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur, korbannya adalah LL. Sedangkan LL tersangka penelantaran anak.

Andi terancam penjara 15 tahun, sementara hukuman LL lebih ringan karena masih berstatus anak di bawah umur.

"Terkait kasus pembuangan bayi, kami memerima dua laporan polisi, yakni penelantaran anak dan pencabulan anak," ungkap Kompol Joni.

Mengenai laporan penelantaran anak, kata Kompol Joni, langsung dari ketua RT setempat dengan terlapor ibu bayi.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Bekuk 2 Terduga Pembunuh Ibu Rumah Tangga di Kupang

"Karena sang ibu dari bayi itu sengaja untuk menelantarkan bayi yang baru dilahirkannya," katanya.

Menurut Kompol Joni, LL dikenakan pasal penelantaran anak Pasal 77b Undang- Undang No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 308 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 8 bulan.

Lantaran LL masih anak di bawah umur sehingga hukumannya dipotong setengah, maka tersisa 2 tahun 8 bulan.

Laporan polisi kedua terkait pencabulan dikarenakan ibu bayi tersebut masih di bawah umur.

Baca juga: Sebelum Tewas, Ibu Rumah Tangga dan Suaminya Dikeroyok, Pelaku Tuduh Korban Suanggi

Kompol Joni mengatakan, pelapor ibu bayi tersebut dengan terlapor adalah Andi.

Ia mengatakan tersangka dijerat hukuman terkait pencabulan dengan pasal 81 ayat 2 SUB pasal 82 ayat 1 Undang-Undang No 17 tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dicontohkan pada pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman paling cepat 5 tahun dan paling lama 15 tahun (tentang percabulan dan persetubuhan anak). (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved