Berita Nasional
MENGEJUTKAN, KPK Periksa Joko Widodo Terkait Kasus Suap, Nama Tersangka Sudah Dikantongi, Siapa?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membuat jadwal untuk memeriksa Joko Widodo hari ini, Rabu 26 Januari 2021. Kini sudah ada calon tersangka.
POS-KUPANG.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membuat jadwal untuk memeriksa Joko Widodo hari ini, Rabu 26 Januari 2021.
Joko Widodo akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek di Tulungagung.
Joko Widodo yang akan diperiksa KPK tersebut, bukan Presiden Indonesia.
Joko Widodo yang dimaksud dalam kasus ini, adalah karyawan PT Kediri Putra Group, periode 1988-2018.
Joko Widodo akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Baca juga: KABAR TERBARU Oknum Hakim & Panitra Pengganti PN Surabaya Ditangkap KPK Ruang Kerjanya Telah Disegel
"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan Pemda Kabupaten Tulungagung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu 26 Januari 2021.
Selain Joko Widodo, tim penyidik KPK juga telah mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lain yang teridentifikasi dalam kasus ini.
Para saksi itu, antara lain, Isa Ansori, wiraswasta (PT Kediri Putra)/karyawan saudara Sony Sandra; Andriyani, wiraswasta; Rini Maherwati, karyawan swasta.
Selain itu, Yoyok Tanjung, Direktur PT Karya Harmoni Mandiri; Sony Sandra, swasta (pemilik Triple S); Budi Santosa, swasta di PT Kediri Putra; Indra Fauzi, pensiun PNS/Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulungagung tahun 2012-2019.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Kediri Kota, Jalan KDP Slamet No. 2 Kota Kediri," kata Ali.
Sebelumnya, KPK menyatakan melakukan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap terkait proyek pekerjaan di Pemerintah Daerah Kabupaten Tulungagung.
Dengan begitu, lembaga antirasuah telah menetapkan tersangka.
Hanya saja, untuk saat ini KPK belum bisa mengungkapkan siapa identitas tersangka tersebut.
"Untuk uraian lengkap perkara, pasal yang disangkakan hingga dengan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum dapat kami sampaikan," kata Ali dalam keterangannya, Rabu 26 Januari 2022.
Sebab, dijelaskan Ali, sebagaimana komitmen KPK, pengumuman lengkap terkait hal dimaksud, akan disampaikan ketika dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
Baca juga: Terungkap, PNPK Laporkan Ahok ke KPK Disebut Tanpa Bukti Baru, Ini Kata Presidium PNPK Adhie Masardi
Ali mengatakan, KPK akan selalu menyampaikan kepada publik perkembangan penanganan perkara Tulungagung dan meminta masyarakat untuk aktif mengawasi selama proses ini berlangsung.
"Dimana hal ini sebagai bentuk transparansi kami dalam menangani perkara," kata Ali.
KPK telah memproses mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dalam perkara korupsi proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Februari 2019 telah menjatuhkan vonis terhadap Syahri Mulyo dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 700 juta. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul: KPK Periksa Joko Widodo Dalam Kasus Korupsi di Tulungagung