Berita Lembata

Gara-gara Perkara Tanah, Bengkel Motor di Depan Kantor Polres Lembata Dibongkar Paksa

Gara-gara Perkara Tanah, Bengkel Motor di Depan Kantor Polres Lembata Kabupaten Lembata Dibongkar Paksa

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/RICKO WAWO
Bengkel motor milik Mahrizal Sanita (28) yang berada tepat di depan Kantor Polres Lembata dibongkar paksa Kartono Langoday dan teman-temannya, pada Rabu, 26 Januari 2022. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo

POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA - Bengkel motor milik Mahrizal Sanita (28) yang berada tepat di depan Kantor Polres Lembata dibongkar paksa Kartono Langoday dan teman-temannya, pada Rabu, 26 Januari 2022

Kartono dan teman-temannya datang saat Mahrizal sedang bekerja memperbaiki kendaraan milik pelanggannya. Mahrizal bersama istri dan anaknya tak bisa berbuat banyak. Mereka hanya pasrah melihat semua peralatan bengkel dan lemari etalase kaca dikeluarkan dari dalam bengkel, satu-satunya tempat Mahrizal bisa memenuhi kebutuhan keluarga. 

Hendak mencari keadilan, Mahrizal langsung mengadukan aksi pembongkaran ini di Kantor Polres Lembata dengan laporan tindak pidana perusakan. 

Dia merasa kecewa dan sakit hati karena tempat usahanya dibongkar tanpa rasa hormat.

Baca juga: Antisipasi Permintaan Darah, PT EPSON Indonesia dan PMI Lembata Gelar Donor Darah Massal

Salah satu kerabat Mahrizal yakni Siti Sarah Hasan (42), menyebut aksi pembongkaran bengkel motor tersebut merupakan buntut dari perkara tanah antara dirinya dan Kartono Langoday. 

Siti Sarah Hasan yang mengaku memegang surat hibah tanah dari ibunya memberi izin kepada Mahrizal untuk membuka bengkel tambal ban demi memenuhi kebutuhan hidup mereka.

"Kalau sudah dirusak begini kan, dia (Mahrizal) tidak ada penghasilan lagi untuk penuhi kebutuhan keluarganya. Hari ini dia tidak makan," kata Siti Sarah Hasan saat ditemui wartawan.

"Kalau caranya seperti ini, dirusak seenaknya, sebagai orang kecil, kami merasa ditindas," ujarnya.

Baca juga: Bupati Lembata Keluarkan Surat Keputusan Tentang Desa dan Kampung Wisata

Siti pun masih merasa punya kuasa atas lokasi tanah yang dipermasalahkan tersebut dengan alas hak surat hibah yang dia kantongi. Siti menganggap proses sertifikasi tanah hingga sampai ke tangan Kartono Langoday pun sejak awal bermasalah karena mengabaikan dirinya yang memegang surat hibah tanah. 

Ditemui terpisah, Kartono Langoday, menyebut aksi pembongkaran itu merupakan peringatan karena Mahrizal tak mengindahkan permintaannya untuk tidak beraktivitas di lokasi tersebut.

Menurut Kartono, dirinya memegang sertifikat tanah yang sah atas tanah tersebut yang diwariskan dari orangtuanya. Sementara, bengkel motor tersebut dibangun tanpa izin dan sepengetahuan dirinya sebagai pemegang sertifikat. 

"Kalau mereka mau buka bengkel atau apa begitu, ada baiknya diinformasikan dulu ke kami," ujarnya.

Sebelumnya, pihaknya sudah meminta secara baik-baik supaya Mahrizal menghentikan aktivitas usaha bengkelnya. 

Menurutnya, sudah ada surat dari kelurahan pula supaya bengkel tersebut dibongkar. Tapi tak diindahkan. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved