CPNS 2022
Selain Tidak Terima CPNS 2022, Pemerintah Juga Hapus Tenaga Honorer, Ini Ancaman Bagi Pemda Nakal
Kabar buruk untuk para pekerja honorer. Selain tidak terima CPNS 2022, Pemerintah juga hapus Tenaga Honorer Tahun 2023, ini ancaman bagi Pemda nakal
Selain Tidak Terima CPNS 2022, Pemerintah Juga Hapus Tenaga Honorer, Ini Ancaman Bagi Pemda Nakal
POS-KUPANG.COM – Sebuah kabar buruk untuk para honorer datang dari pemerintah.
Selain tidak terima CPNS 2022, Pemerintah juga hapus tenaga Honorer tahun 2023.
Bagi Pemerintah daerah ( Pemda ) nakal ada sanksinya loh.
Ada berbagai alasan menjadi dasar pemerintah tidak menyelenggarakan seleksi CPNS tahun 2022 dan menghapus tenaga Honorer yahun 2023.
Kepastian itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo.
Baca juga: Tahun Depan Tak Ada Lagi Tenaga Honorer, Kriteria Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi CPNS Tahun 2022
Tjahjo Kumolo mengungkapkan, pemerintah tidak lagi memakai tenaga honorer mulai 2023. Nantinya pekerjaan yang basic atau dasar akan dipenuhi melalui pihak ketiga (outsourcing).
Hal ini sejalan dengan aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.49/2018 tentang Manajemen PPPK.
Di sisi lain, Tjahjo juga menyebut tak ada formasi CPNS tahun ini.
Berikut beberapa alasan Pemerintah hapus tenaga Honorer dan tak terima CPNS 2022:
1. Ganti Jadi Pihak Ketiga
Baca juga: 5 Fakta Penerimaan CPNS 2022, Hanya Fokus PPPK, Menpan RB Singgung Transformasi Digital
Penggantian tugas dasar seperti tenaga kebersihan dan satpam dari tenaga honorer akan beralih ke pihak ketiga. Itulah yang dikatakan Tjahjo.
“Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic seperti cleaning service, security dan lainnya, disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya, dengan beban biaya umum, dan bukan biaya gaji (payroll). Alih daya ke pihak ketiga, sehingga mereka bisa diangkat sebagai karyawan di pihak ketiga tersebut,” pungkasnya.
Meski peraturan disetopnya tenaga honorer ini sudah resmi, namun masih ada waktu penuntasan hingga 2023. Hal ini disebutkan dalam PP No.49/2018 pasal 99 ayat 1 yang menyebut pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah sebelum diundangkannya PP ini masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun.
“Terkait tenaga honorer, melalui PP diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023,” timpal Tjahjo, Senin (17/1/2022).
3. Sanksi untuk Pemda "Nakal"
Atas peraturan tersebut, Tjahjo masih khawatir adanya rekrutmen tenaga honorer yang tak sah oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Padahal sebenarnya, sejak 2005 instansi pemerintah sudah dilarang merekrut tenaga honorer.
MenPANRB itu pun menilai perlu ada kesepahaman ataupun sanksi bagi instansi yang merekrut tenaga honorer.
"Adanya rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan tentu mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah. Hal ini juga membuat permasalahan tenaga honorer menjadi tidak berkesudahan hingga saat ini. Oleh karenanya, diperlukan kesepahaman ataupun sanksi bagi instansi yang masih merekrut tenaga honorer,” katanya dikutip dari siaran pers Humas KemenPANRB, Selasa (18/1/2022).
4. Rekrutmen Fokus pada PPPK, Formasi CPNS Tak Sepenuhnya Setop
Selain persoalan tenaga honorer, pemerintah pun akan membatasi rekrutmen CASN 2022. Pasalnya, rekrutmen akan difokuskan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Untuk sementara rekrutmen TA 2022 difokuskan pada PPPK terlebih dahulu, khususnya untuk memenuhi kebutuhan pelayanan dasar kependidikan (guru) dan tenaga pelayanan kesehatan,” kata Tjahjo, Senin (17/1/2022).
Keputusan ini didasari alasan adanya transformasi sistem kerja pemerintah menuju Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), sehingga perlu dikaji secara menyeluruh dampaknya kepada kebutuhan ASN di semua instansi Pemerintah.
Namun begitu, bukan berarti formasi CPNS akan dihilangkan seluruhnya dalam Seleksi CASN Tahun 2022 ini. Sebab, formasinya masih tetap dibuka melalui skema sekolah kedinasan.
Formasi CPNS juga dapat dibuka kembali secara terbatas pada tahun 2023. Hal ini tentunya mengikuti arah kebijakan untuk tahun 2023 serta dengan kejelasan kriteria bagi formasi jabatan yang akan dibuka untuk skema CPNS maupun PPPK. (*)
Berita terkait CPNS 2022