Pemilu Serentak 2024

Pilpres dan Pileg Tepat Hari Valentine, Pilkada Serentak 27 November 2024

Pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.

Editor: Alfons Nedabang
KOMPAS.COM/FITRIA CHUSNA FARISA
Ketua KPU RI Ilham Saputra 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi II bersama pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya sepakat pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pilpres 2024 dilaksanakan serentak pada 14 Februari 2024.

Di kalangan anak muda, 14 Februari biasanya dirayakan sebagai Hari Valentine alias Hari Kasih Sayang.

Kesepakatan terkait hari pemungutan suara untuk Pileg dan Pilpres pada 14 Februari 2024 itu diambil dalam Rapat Kerja Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin 24 Januari 2022.

Baca juga: Kapolri Perintahkan Kapolda NTT Transparan Soal Kasus Pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabe

Dalam rapat tersebut, mereka juga sepakat pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 digelar pada 27 November.

"Penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu serentak untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta anggota DPD RI dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024. Setuju," kata Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, saat membacakan kesepakatan rapat di Gedung DPR, Senayan.

"Setuju," jawab seluruh anggota Komisi II yang hadir. Setelah itu, Doli mengetuk palu persetujuan.

"Pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024," sambungnya.

Baca juga: Komisi III DPR RI Beber Kejanggalan Kasus Astri Lael, Beny Harman Minta Mabes Polri Ambil Alih

Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera sempat meminta Mendagri Tito Karnavian memberikan penjelasan alasan pemilu diselenggarakan pada 14 Februari.

"Mungkin untuk edukasi publik KPU dan Pak Menteri awalnya kita 21 Februari itu angka yang diumumkan ke publik, sekarang kita tetapkan 14 Februari, akan sangat baik kalau diberikan penjelasan," kata Mardani.

Mardani berkelakar apakah 14 Februari karena hari Valentine. Untuk itulah dia menilai pemerintah harus memberikan penjelasan.

"Kenapa angka 14 Februari yang kita ambil. Saya sudah ditanya wartawan apa 21 Februari 212 apa 14 Februari itu ada Valentine, saya bilang pasti ada jawaban yang lebih ilmiah dibanding itu," ujarnya.

Baca juga: Tanggapi Kasus Astri Lael, Kapolri: Kapolda Langsung Action, Saya Minta Laporan

"Dan selagi kita RDP terbuka baik KPU atau Pak Menteri memberi penjelasan kenapa tanggal 14 Februari 2024 yang kita pilih," lanjut Mardani.

Mardani mengatakan hal itu juga sekaligus menegaskan tidak ada penundaan pemilu 2024. "Dan ini juga menjelaskan kalau di luaran banyak isu mundur Pemilu saya secara tegas mengatakan kita semua sepakat 2024 sesuai konstitusi pemilu per 5 tahun," ujarnya.

Menjawab pertanyaan itu, Tito mengungkapkan bahwa pemerintah sepakat Pemilu 2024 digelar pada 14 Februari karena tanggal tersebut akan memberikan ruang terkait penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu dengan Pilkada Serentak 2024 yang pemungutan suaranya bakal digelar pada November.

Baca juga: Pemilihan Presiden Timor Leste Memanas, Ramos Horta Akan Mencalonkan Diri

"Untuk tanggal, kami kira dari pemerintah sepakat 14 Februari, sehingga ini akan memberikan ruang dengan adanya Pilkada Serentak [2024] yang menurut UU Nomor 10 Tahun 2016 yang kita selenggarakan bulan November," kata Tito.

"Sehingga masih ada space waktu antara Februari dengan bulan November karena itu memberi ruang yang cukup bila terjadi putaran kedua misalnya," sambungnya.

Untuk diketahui, 14 Februari ini merupakan usulan alternatif dari KPU. Usulan itu dikirim KPU ke DPR pada Rabu 19 Januari 2022. Komisioner KPU Pramono Ubaid mengatakan, dalam surat tersebut, KPU menyampaikan satu alternatif lagi tanggal pemungutan suara Pemilu, yakni 14 Februari 2024.

Baca juga: Kapal Induk AS di Laut China Selatan, Taiwan Melaporkan Serangan China Lebih Lanjut

"Usulan itu bukanlah baru sama sekali. Karena dalam rapat-rapat konsinyering sebelumnya, KPU pernah mengusulkan 3 alternatif, yakni: 14 Februari, 21 Februari, dan 6 Maret 2024," kata Pramono.

Sedangkan pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud Md pernah menyampaikan usulan jadwal pemilu pada 15 Mei. Setelah melalui pembahasan lebih lanjut, diputuskanlah pemerintah dan Komisi II DPR akhirnya memutuskan jadwal pemilu pada 14 Februari 2024.

Baca juga: Ahok BTP Disebut Tak Pantas Jadi Kepala IKN, Gerindra Anggap Eks Veronica Tan Jadi Penghambat

Ketua KPU Ilham Saputra mengungkapkan pemungutan suara Pemilu 2024 yang direncanakan pada 14 Februari 2024 itu akan jatuh di hari Rabu atau sama seperti hari penyelenggaraan pemilu yang berlangsung selama ini. Ilham mengatakan jadwal pemilu 14 Februari itu berdasarkan pertimbangan matang. Ia menyebut tanggal itu sudah disesuaikan dengan tahapan-tahapan dan persiapan yang ada.

"Jadi 14 Februari ini hari Rabu. Rabu menjadi hari penyelenggaraan pemilu dari tahun ke tahun, 14 Februari pernah juga diusulkan pada konsinyering pertama antara pemerintah dan DPR," tuturnya. (tribun network/mam/dod)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved