Pemilu Serentak 2024
Pilpres dan Pileg Tepat Hari Valentine, Pilkada Serentak 27 November 2024
Pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.
"Sehingga masih ada space waktu antara Februari dengan bulan November karena itu memberi ruang yang cukup bila terjadi putaran kedua misalnya," sambungnya.
Untuk diketahui, 14 Februari ini merupakan usulan alternatif dari KPU. Usulan itu dikirim KPU ke DPR pada Rabu 19 Januari 2022. Komisioner KPU Pramono Ubaid mengatakan, dalam surat tersebut, KPU menyampaikan satu alternatif lagi tanggal pemungutan suara Pemilu, yakni 14 Februari 2024.
Baca juga: Kapal Induk AS di Laut China Selatan, Taiwan Melaporkan Serangan China Lebih Lanjut
"Usulan itu bukanlah baru sama sekali. Karena dalam rapat-rapat konsinyering sebelumnya, KPU pernah mengusulkan 3 alternatif, yakni: 14 Februari, 21 Februari, dan 6 Maret 2024," kata Pramono.
Sedangkan pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud Md pernah menyampaikan usulan jadwal pemilu pada 15 Mei. Setelah melalui pembahasan lebih lanjut, diputuskanlah pemerintah dan Komisi II DPR akhirnya memutuskan jadwal pemilu pada 14 Februari 2024.
Baca juga: Ahok BTP Disebut Tak Pantas Jadi Kepala IKN, Gerindra Anggap Eks Veronica Tan Jadi Penghambat
Ketua KPU Ilham Saputra mengungkapkan pemungutan suara Pemilu 2024 yang direncanakan pada 14 Februari 2024 itu akan jatuh di hari Rabu atau sama seperti hari penyelenggaraan pemilu yang berlangsung selama ini. Ilham mengatakan jadwal pemilu 14 Februari itu berdasarkan pertimbangan matang. Ia menyebut tanggal itu sudah disesuaikan dengan tahapan-tahapan dan persiapan yang ada.
"Jadi 14 Februari ini hari Rabu. Rabu menjadi hari penyelenggaraan pemilu dari tahun ke tahun, 14 Februari pernah juga diusulkan pada konsinyering pertama antara pemerintah dan DPR," tuturnya. (tribun network/mam/dod)