Edy Mulyadi Panen Laporan Polisi, Kini Dipolisikan Pemuda Lintas Agama Kalimantan Timur
Edy Mulyadi menyebut lokasi Ibu Kota Baru (IKN) tempat jin buang anak. Selain itu, dia menarasikan IKN merupakan pasar kuntilanak.
"Saya juga sudah di BAP untuk dimintai keterangan oleh penyidik terkait laporan yang kami sampaikan," tambahnya.
Pemuda Lintas Agama Kalimantan Timur terdiri dari GP Ansor, GAMKI, Pemuda Muhammadiyah, Pemuda Katolik, Pemuda Hindu di Provinsi Kalimantan Timur.
Daniel menyebut video Edy Mulyadi sebagai berita bohong dan dianggap menghina masyarakat Kalimantan.
"Dugaan berita bohong dan menimbulkan kebencian dan permusuhan individu dan/kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA" jelas Daniel.
Baca juga: Begini Reaksi Mensos Risma Ketika Ditanya Kesiapannya Menjadi Kepala Otorita IKN Nusantara
Tindakan Edy Mulyadi bisa dianggap tindakan pidana yang ada ancamannya.
Hal tersebut tertuang Pasal 14 ayat 1 dan 2 atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Penghinaan Edy Mulyadi terhadap Prabowo memicu kader Partai Gerindra meradang. Mereka naik pitam.
Beberapa kader Partai Gerindra bergerak cepat dengan mempolisikan Edy Mulyadi.
Baca juga: Dikhawatiran, Proyek Pembangunan IKN Baru Era Jokowi Bernasib Sama dengan Proyek Hambalang Era SBY
Dilansir dari Tribun Kaltim, Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Conny Lolyta Rumondor melaporkan Edy Mulyadi ke Polda Sulut atas dugaan penghinaan terhadap Prabowo Subianto.
DPD Gerindra Sulut merasa tidak terima ketum mereka dihina seperti itu.
"Iya, Pak Prabowo Subianto ketua umum kita, ikonnya Partai Gerindra, kebanggaan kader Partai Gerindra. Jadi kita tidak terima kalau Pak Prabowo Subianto dihina dan difitnah orang," tandas Conny Lolyta. (*)