Berita Nasional
Empat Komponen Ini Yang Akan Jadi Prioritas Pemerintah Untuk Di-PNS-kan, Begini Kata Tjahjo Kumolo
Tinggal satu tahun lagi status tenaga honor di semua instansi pemerintah akan dihapus. Tapi para tenaga honor jangan cemas. Akan ada kemudahan buatmu
POS-KUPANG.COM - Tinggal satu tahun lagi status tenaga honor di semua instansi pemerintah dihapus.
Penghapusan tenaga honor itu tentunya telah didasarkan pada sejumlah pertimbangan yang matang.
Tapi para tenaga honor yang kini masih aktif dan telah lama bekerja, kalian tak perlu gusar akan hal ini.
Sebelum menghapus tenaga honor, pemerintah nantinya akan mengambil langkah terobosan, yang tentunya menjadi kabar gembira bagi seluruh tenaga honor di mana pun berada.
Bahwa ke depan, pemerintah akan meniadakan tenaga honor dan menggantinya dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Sementara para tenaga honor yang selama ini mengabdi tanpa banyak menuntut, pemerintah akan mengangkatmu menjadi pegawai negeri sipil melalui proses seleksi.
Dilansir laman resmi, menpan.go.id, pemerintah telah melarang pengangkatan tenaga honor. Ini telah tercantum dalam Pasal 8 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Baca juga: APBD Berkurang, Pemda TTS Ancang-Ancang Kurangi Tenaga Honor
Oleh karena itu, pemerintah pusat memberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023 kepada instansi di daerah untuk menyelesaikan masalahan tenaga honor tersebut.
Dilansir Kompas.com, Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce, mengatakan tenaga honorer yang sudah bekerja di instansi pemerintahan, akan diangkat menjadi CPNS.
Namun, yang perlu digarisbawahi, adalah pengangkatan CPNS bagi tenaga honorer itu, dilakukan melalui proses seleksi.
"Dengan proses seleksi CASN pengangkatannya," ujar Averrouce, Kamis 20 Januari 2022, dilansir Kompas.com.
Tapi ada empat komponen yang nantinya menjadi prioritas bagi pengangkatan tenaga honorer sebagi CPNS tersebut.
Empat komponen tersebut, yakni
- Tenaga guru;
- Tenaga kesehatan;