APBD Berkurang, Pemda TTS Ancang-Ancang Kurangi Tenaga Honor

maka solusinya bisa dengan mengurangi pekerjaan fisik sehingga tidak perlu melakukan pengurangan tenaga honor.

Penulis: Dion Kota | Editor: Rosalina Woso
zoom-inlihat foto APBD Berkurang, Pemda TTS Ancang-Ancang Kurangi Tenaga Honor
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
Nampak Surat Pemberitahuan kepada seluruh kepala OPD terkait penurunan APBD dan pemberitahuan agar tenaga honor membuka usaha mandiri serta ucapan terima kasih dari Pemda atas pengabdian selama ini

APBD Berkurang, Pemda TTS Ancang-Ancang Kurangi Tenaga Honor

POS-KUPANG. COM | SOE - APBD Tahun 2021 Kabupaten TTS mengalami penurunan hingga 163 miliar lebih. Hal ini membuat Pemda TTS berancang-ancang mengurangi tenaga honor di setiap organisasi perangkat daerah (OPD).

Pemda TTS sendiri melalui Surat Nomor BU.059/203/11/2020, sifat penting, telah menyampaikan pemberitahuan kepada seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah terkait ancang-ancang pengurangan tenaga honor.

Ada empat point penting yang termuat dalam surat bersifat penting tersebut. 

Pertama, menguraikan pada tahun 2020 APBD mengalami pengurangan dan atau penurunan Rp 163.846.639.600 sesuai Peraturan Kementrian Keuangan nomor 35 tahun 2020 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa tahun 2020 dalam rangkah penangan pandemi corona virus disease (covid-19) yang dijabarkan dengan Peraturan Bupati TTS nomor 27 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas peraturan bupati TTS nomor 63 tahun 2019 tentang penjabaran APBD tahun 2020.

Poin kedua, pada tahun anggaran 2021 APBD TTS berkurang dan atau menurun sebesar Rp 163.846.639.600.

Poin ketiga, kaitannya dengan poin 1 dan 2 tersebut diatas maka dengan ini kami memberitahukan kepada semua tenaga honorer dalam lingkup Pemda Kabupaten TTS, agar segera menyiapkan diri dengan membuka usaha dan menyiapkan diri berusaha secara mandir.

Point keempat, kepada seluruh tenaga honorer di lingkup Pemkab TTS yang telah berkontribusi dalam membantu Pemda guna kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan Kabupaten TTS dengan ini Pemda menyampaikan terima kasih. Surat ini sendiri ditandatangani oleh Sekda TTS, Marthen Selan.

Bupati TTS, Egusem Piether Tahun yang coba dikonfirmasi terkait surat yang ditandatangani Sekda TTS tersebut melalui pesan WhatsApp maupun sambungan telepon belum memberikan respon. 

Ketua DPRD TTS, Marcu Mbau menyayangkan sikap Pemda TTS jika sampai melakukan pengurangan tenaga honor yang notabenenya merupakan anak-anak asli Kabupaten TTS. Jika alasannya karena anggaran kurang, maka solusinya bisa dengan mengurangi pekerjaan fisik sehingga tidak perlu melakukan pengurangan tenaga honor.

" Kalau hanya karena anggaran kurang, jangan korbankan anak-anak kita (tenaga honor) cukup kurangi pekerjaan fisik. Pengurangan APBD ini terjadi karena Pandemi Virus Corona, jika vaksin sudah ditemukan keadaan ekonomi akan pulih kembali," paparnya.

Terpisah, Anggota DPRD Kabupaten TTS dari Fraksi Gerindra, Habel Hoti kepada POS-KUPANG.COM, Minggu (15/11/2020) meminta Pemda TTS untuk tidak terburu-buru melakukan pengurangan tenaga honor sebagai dampak dari turunnya APBD tahun 2021.

Dirinya meminta Pemda TTS agar melakukan kajian secara baik sebelum memutuskan mengambil langkah tersebut. 

Jika memang terpaksa harus mengurangi tenaga honor, Habel meminta agar Pemda TTS menyiapkan lapangan pekerjaan atau bantuan permodalan sehingga keputusan tersebut tidak menambah angka pengangguran di Kabupaten TTS.

Baca juga: BISA Sembuhkan Penyakit, Keluarkan Aroma Wangi, VIRAL Bunga Mirip Virus Corona Tumbuh di Bali

Baca juga: Peduli Kemanusiaan, Komunitas MMK Beri Donasi kepada Anak Panti Asuhan

Baca juga: Anggota Kodim 1618 TTU Salurkan Air Bersih kepada 800 Keluarga di SP1 dan SP2

" Kita berharap agar tidak ada pengurangan tenaga honor. Tapi jika itu memang keputusan yang harus diambil sebagai dampak dari menurunnya APBD di tahun 2021 maka kita agar Pemda menyiapkan solusi agar tidak menambah angka pengangguran," pintanya. (Laporan Reporter Pos-Kupang.Com, Dion Kota)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved