Berita Nasional

Yusril Ihza Mahenda Temui Petinggi PAN & PPP Soal Pemilu 2024, Bahas Juga Poros Tengah? Simak Ini

Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra menemui satu per satu petinggi partai-partai Islam di Tanah Air. Setelah PAN Yusril temui petinggi PPP. Untuk apa?

Editor: Frans Krowin
Tribunnews.com
TEMUI KETUA UMUM PPP - Yusril Ihza Mahendra (tengah) didampingi Sekjen Partai Bulan Bintang, Afriansyah Noor (Kiri), saat menemui Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa (Kanan) di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis sore 20 Januari 2022. (Istimewa) 

POS-KUPANG.COM - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, menemui satu per satu petinggi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Pertemuan para petinggi partai tersebut dalam rangka membahas koalisi partai-partai Islam.

Jika pertemuan PBB dan PAN berlangsung di Restoran Hutan Kota Plataran, Senayan, Jakarta, pada Selasa 18 Januari 2022, malam.

Sementara pertemuan PBB dengan petinggi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berlangsung di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis 20 Januari 2022 sore.

Pada momen tersebut, Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra bertemu langsung dengan Ketua Umum PPP, Suharso Monoarfa.

Kedua pimpinan partai Islam itu bertemu untuk membahas kerjasama PPP dengan PBB dalam menghadapi Pemilu Legislatif 2024 dan Pilpres juga pada tahun yang sama.

Menurut Sekjen PBB, Afriansyah Noor, pertemuan tersebut merupakan kelanjutan dari pertemuan dengan pimpinan DPP PAN beberapa hari sebelumnya.

Baca juga: Yusril Ihza Mahendra Beri 2 Saran Ini ke Jokowi Hadapi Putusan MK soal Putusan UU Cipta Kerja

Afriansyah Noor menyampaikan keprihatinannya terhadap keberadaan partai-partai berbasis Islam modernis yang perolehan suaranya kian menurun dari Pemilu ke Pemilu.

Atas trend perolehan suara yang terus melorot itulah ajakan kerja sama tersebut, mendapat sambutan positif.

"PAN, PPP dan PBB dapat mendorong terbentuknya kerja sama yang erat," ujar Afriansyah Noor.

"Bahkan jika mungkin ketiga partai bisa membentuk sebuah koalisi ketika mendaftar sebagai peserta Pemilu," kata Afriansyah Noor dalam keterangan tertulisnya.

Afriansyah Noor juga berpendapat bahwa peserta pemilu menurut UU Pemilu, adalah parpol yang telah dinyatakan lolos verifikasi oleh KPU.

Jika dalam Pilpres, katanya, paslon dapat diusung partai atau gabungan partai, maka dalam pemilihan legislatif (pileg), para peserta pileg seharusnya bisa satu parpol atau gabungan parpol yang secara bersama-sama mendaftar sebagai peserta Pemilu.

Menurutnya, hal itu tak memerlukan perubahan UU Pemilu. Jika Mahkamah Konstitusi (MK) memberi tafsir bahwa peserta Pileg adalah parpol atau gabungan parpol, maka persoalan selesai.

“Selanjutnya tinggal KPU yang membuat aturan teknis bagaimana tatacara gabungan parpol ikut Pileg dengan satu nomor urut."

Baca juga: Usai Kritik Presiden Jokowi, Mantan Wapres Jusuf Kalla Diserang Yusril Ihza Mahendra, Ini Masalahnya

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved