Berita Nasional

IRONIS Biasanya Hakim Vonis Terdakwa, Kini Hakim Itong Malah Terancam Jadi Terdakwa, Begini Kisahnya

Sungguh ironis nasib oknum hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Jika biasanya ia memvonis terdakwa, kini gilirannya menjadi calon terdakwa.

Editor: Frans Krowin
Tribunnews.com
DITAHAN - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis 20 Januari 2022 malam. 

Ini rincian harta kekayaan Itong pada 2020 dikutip dari laman ELHKPN KPK:

A. Tanah dan Bangunan

- Tanah dan Bangunan seluas 167 m2/120 m2 di Surakarta, hasil sendiri Rp 700.000.000

- Tanah seluas 330 m2 di Boyolali, hasil sendiri Rp 330.000.000.

B. Alat Transportasi dan Mesin

- Mobil Toyota Innova Tahun 2017, hasil sendiri Rp 160.000.000

C. Harta Bergerak lainnya Rp 22.500.000

D. Surat Berharga Rp 0

E. Kas dan Setara Kas Rp 962.042.499

F. Harta Lainnya Rp 0

Hutang Rp 0

Total Harta Kekayaan Rp 2.174.542.499.

Baca juga: Majelis Hakim Tolak Seluruh Eksepsi dari Ibrahim Medah

HAKIM ITONG DITAHAN -- Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat ditahan KPK karena dugaan kasus suap perkara. KPK resmi menahan hakim Itong bersama dua tersangka lainnya dengan barang bukti uang tunai Rp 140 juta.
HAKIM ITONG DITAHAN -- Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat ditahan KPK karena dugaan kasus suap perkara. KPK resmi menahan hakim Itong bersama dua tersangka lainnya dengan barang bukti uang tunai Rp 140 juta. (Tribunnews.com)

Begini Kisah KPK Tangkap Itong

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Surabaya, Jawa Timur, Rabu 19 Januari 2022.

Dalam OTT tersebut, tim penindakan KPK mengamankan total lima orang.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved