Berita Nasional
IRONIS Biasanya Hakim Vonis Terdakwa, Kini Hakim Itong Malah Terancam Jadi Terdakwa, Begini Kisahnya
Sungguh ironis nasib oknum hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Jika biasanya ia memvonis terdakwa, kini gilirannya menjadi calon terdakwa.
POS-KUPANG.COM - Sungguh ironis nasib oknum hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Jika biasanya ia memvonis terdakwa, kini gilirannya menjadi calon terdakwa.
Oknum hakim tersebut bernama Itong Isnaeni Hidayat. Setelah ditangkap KPK Rabu 19 Januari 2022, dalam kasus dugaan suap, kini ia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.
Pasca ditetapkan sebagai tersangka, saat ini yang bersangkutan telah ditahan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hakim Itong diduga terlibat dalam kasus suap penanganan perkara di PN Surabaya, Jawa Timur.
Itong tak sendirian. Dalam kasus ini, turut ditangkap pula dua orang lainnya, yakni Panitera Pengganti yakni Hamdan dan oknum pengacara.
Saat operasi tangkap tangan KPK, penyidik berhasil mengamankan uang sekitar Rp 140 juta.
Baca juga: KABAR TERBARU Oknum Hakim & Panitra Pengganti PN Surabaya Ditangkap KPK Ruang Kerjanya Telah Disegel
Pada Kamis 20 Januari 2022, hakim Itong Isnaeni Hidayat itu telah mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis 20 Januari 2022 malam.
KPK secara resmi menahan Itong bersama 2 tersangka lainnya, dengan barang bukti uang tunai Rp 140 juta.
Lantas berapa harta kekayaan Itong Isnaeni Hidayat?
Mengutip laman ELHKPN KPK, Itong tercatat melaporkan harta kekayaan terakhirnya pada tahun 2020.
Total harta kekayaannya saat itu Rp 2.174.542.499.
Harta kekayaan hakim Itong itu mengalami penurunan sejak tahun 2018. Itu sesuai catatan LHKPN KPK.
Pada 2018 dalam laporan periodiknya, harta kekayaan Itong mencapai Rp 2.567.626.499.
Sementara pada 2019 sebesar Rp 2.402.626.499.
Laporan harta kekayaan terakhirnya pada 2020 adalah sekitar Rp 2,1 miliar.
Baca juga: Dua Terdakwa Kasus Korupsi Dana Desa Lanamai I di Ngada Divonis Majelis Hakim Tipikor Kupang