Berita Kota Kupang
IMoF NTT Banjir Pujian Didorong Berbadan Hukum
Komunitas Independent Men of Flobamora atau IMoF NTT banjir pujian dan dukungan dari pemerintah dan lembaga swadaya yang ada di NTT.
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
POSKUPANG.COM, KUPANG - Komunitas Independent Men of Flobamora atau IMoF NTT banjir pujian dan dukungan dari pemerintah dan lembaga swadaya yang ada di NTT.
Ridho Herewila, Koordinator IMoF NTT diharapkan segera membentuk badan hukum agar ada kepastian dan perlindungan hukum bagi organisasi keberagaman gender dan seksualitas ini.
Dukungan itu terungkap dalam Fokus Group Discussion (FGD) Mari Katong Bangun, Bergerak dan Tata Ulang Ruang Aman Supaya Nyaman di Tanah Flobamorata yang digelar IMoF, tanggal 12 dan 19 Januari 2022.
Diskusi ini diikuti oleh Komunitas IMoF NTT, Forum Pelangi Kasih, Perwakub, LBH APIK NTT, Dinas Sosial, KPAD, DInas Pariwisata, Akademisi dan berbagai organisasi perempuan dan anak, serta keberagaman gender dan seksualitas lainnya.
Ridho Herewila menyambut baik usulan tersebut. Menurutnya, kini IMoF mengkoordinasi seluruh organisasi KGS di NTT dan sering berjejaring dengan pemerintah untuk mengakomodir kebutuhan teman-teman KGS.
“Belum lama ini kami member bantuan sembako bagi teman komunitas yang terdampak Covid-19 dan bantuan uang tunai bagi korban bencana seroja di beberapa kabupaten,” kata Ridho.
Meski hingga kini masih ada stigma terhadap teman KGS namun mereka terus memberikan penguatan, pendampingan dan melakukan diskusi bersama.

Chiko Staf Program IMoF menjelaskan, IMoF sebagai wadah atau komunitas KGS membantu mengkoordinir teman-teman untuk memperjuangkan solidaritas kemanusiaan untuk KGS.
“Kami berupaya menciptakan ruang gerak yang mudah sehingga teman-teman bisa menjadi setara, sepandan sesuai dengan hak dasar kita sebagai WNI,” kata Chiko.
Fredrik Muskanan dari DInsos NTT member apresiasi kepada IMoF dan meminta IMoF segera mengurus status badan hukum.
“Hal Ini jadi penting karena ada pengakuan resmi pemerintah sehingga bisa berjejaring dan mendapat akses yang lebih luas,” saran Fredrik.
Welly Manu dan Lodywik dari Kementrian Hukum dan HAM NTT dan Maria Densi dari Dinas Kperasi dan Tansmigrasi NTT, menilai status badan hukum diperlukan agar anggota organisasi mendapat perlindungan hukum jika suatu waktu terjadi masalah.
“Perlu juga ada pelatihan pendampingan untuk pengembangan diri,” kata Welly.
Toby Mesakh dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif NTT meminta data anggota komunita yang bekerja di sektor pariwisata. Apalbila terjadi diskriminasi dan stigma terhadap KGS di tempat kerja, maka bisa dilaporkan dinas pariwisata.
“Ada yang mendapatkan perlakuan intoleransi karena status mereka di ruang kepariwisataan, mohon sampaikan kepada kami,” kata Toby.