Berita Kota Kupang
DPRD Kota Kupang Pertanyakan Perda Minuman Beralkohol dan Kos-kosan
DPRD Kota Kupang mempertanyakan peraturan daerah (Perda) tentang minuman beralkohol yang dijual bebas di Kota Kupang
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM, KUPANG - DPRD Kota Kupang mempertanyakan peraturan daerah (Perda) tentang minuman beralkohol yang saat ini masih dijual bebas di Kota Kupang. Selain perda minuman beralkohol, juga turut dipertanyakan Perda tentang kos-kosan.
Pantauan POS-KUPANG.COM, Jumat 21 Januari 2022, pertanyaan anggota DPRD ini terungkap dalam rapat paripurna DPRD Kota Kupang dengan agenda Penetapan Program Pembentukan Perda Kota Kupang Tahun 2022. Rapat ini berlangsung di ruang sidang utama DPRD setempat.
Rapat ini dipimpin Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskial Loudoe, S.Sos didampingi Wakil Ketua, Padron Paulus dan Christian S. Baitanu, S.H, M.H.
Hadir dari eksekutif, Plt. Asisten I, Thomas Dagang, M.Si, Kabag Hukum, Pauto Neno,S.H dan salah satu pejabat.
Andrianus Talli saat itu mempertanyakan kepada pemerintah mengapa perda tentang minuman beralkohol tidak diajukan untuk dibahas di DPRD.
Menurut Adrianus, adanya perda itu turut berkontribusi pada pendapatan daerah.
"Kita harus melihat perkembangan situasi saat pembahasan anggaran. Potensi yang ada di kota ini harus a kita gali untuk menjadi sumber pendapatan. Salah satu itu minuman beralkohol," kata Adrianus.
Dia juga menanggapi apa yang disampaikan pemerintah tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). "Kenapa SIPD menjadi kendala," tanya Adrianus.
Dikatakan, pemerintah sempat mengajukan Rp
667 juta untuk rusunawa dan disetujui Rp 500 juta.
"Saya tetap minta Perda tentang Retribusi Minuman Alkohol harus dibuat. Pimpinan saya minta tentang Retribusi Minuman Alkohol harus masuk dalam Ranperda ini," kata Adi sapaan Adrianus.
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Kupang, Jemari Yoseph Dogon,S.E saat itu juga pertanyakan Perda tentang kos-kosan.
"Tadi ada belasan ranperda yang ditetapkan untuk nantinya dibahas. Tapi kami yang bukan anggota legislasi ini menambahkan beberapa perda untuk dipikirkan pemerintah kedepan. Salah satunya adalah tentang revisi Perda Kos-kosan No 2 Tahun 2016," kata Yoseph.
Menurut Yoseph, dalam Perda itu menyatakan bahwa jumlah kamar kos yang dikenakan pajak adalah 10 kamar.
"Itu menurut saya tidak sesuai lagi. Jadi harus direvisi, karena terus terang yang bangun kos itu adalah kalangan ekonomi menengah ke atas," katanya.