Berita Kota Kupang
DPRD Kota Kupang Pertanyakan Perda Minuman Beralkohol dan Kos-kosan
DPRD Kota Kupang mempertanyakan peraturan daerah (Perda) tentang minuman beralkohol yang dijual bebas di Kota Kupang
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
Dikatakan, para pengusaha kos-kosan itu juga harus hadir untuk negara atau daerah.
"Tadi saya sudah sampaikan dan paripurna sudah menyetujui agar perda Kos-kosan yang akan dibahas dan dianggarkan pada APBD Perubahan 2022," katanya.
Wakil Ketua DPRD Kota Kupang, Chritian Baitanu, mengatakan, soal retribusi di tepi jalan, kemudian soal retribusi kos-kosan apakah bisa diakomodir menjadi usulan inisiatif DPRD.
"Soal minuman beralkohol harus masuk. Ini tidak ada tawar-menawar. Kita usulkan saja soal Ranperda Kos- kosan dan minuman beralkohol," kata Christian.
Sementara Wakil Ketua DPRD Kota Kupang, Padron Paulus menanyakan soal biaya atau anggaran pembuatan perda.
Saat itu, Kabag Hukum, Pauto Neno,S.H mengatakan, jika pembuatan perda baru Rp 100 juta, sedangkan penyesuaian perda lama Rp 50 juta.
Pauto saat menanggapi saran DPRD, ia mengatakan, tentu ada anggapan tambahan untuk merevisi perda-perda yang dapat mendorong pendapatan.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Kupang, Jainudin Lonek mengatakan, dalam pembahasan memang tidak termuat perda soal retribusi minuman beralkohol dan juga revisi perda tentang kos-kosan.
"Karena itu, saya kira apa yang disampaikan pak Yoseph Dogon harus diperhatikan," kata Jainudin.
Diakhir rapat, DPRD menyetujui agar Perda tentang kos-kosan dan minuman beralkohol akan diakomodir pada perubahan APBD 2022. (*)
Baca Berita Kota Kupang Lainnya