Setiap Bulan Ada 10 ASN Dapat Sanksi Akibat Terpapar Radikalisme
Sementara sanksi pemecatan diberikan kepada ASN yang terkait dengan kegiatan terorisme.
POS-KUPANG.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, rata-rata setiap bulan ada 10 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendapatkan sanksi karena keterkaitannya dengan aktivitas radikalisme dan terorisme.
Hal itu disampaikan Tjahjo Kumolo usai meresmikan Warung NKRI di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis 20 Januari 2022.
"Setiap bulan rata-rata hampir 10 nonjob dan diberhentikan, (karena radikalisme dan terorisme), iya," katanya.
Baca juga: Pembelajaran Tatap Muka 100 Persen Batal, Kini Gunakan Sistem Buka Tutup
Tjahjo Kumolo menjelaskan, pihaknya bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan surat keputusan (SK) untuk menetapkan sanksi tersebut.
Sanksi nonjob dan pembinaan dikenakan pada ASN yang terkait dengan kegiatan radikalisme.
Sementara sanksi pemecatan diberikan kepada ASN yang terkait dengan kegiatan terorisme.
"Saya 2 tahun jadi Menpan RB itu cukup sedih ya. Setiap bulan, saya memberikan sanksi, SK Menpan RB dan BKN. ASN yang terlibat radikalisme, (disanksi) nonjob, dibina. Tapi kalau sudah terlibat teroris, sudah pembuktian dari kepolisian dari Densus, cap inkrah (dipecat)," kata Tjahjo.
Baca juga: Dikhawatiran, Proyek Pembangunan IKN Baru Era Jokowi Bernasib Sama dengan Proyek Hambalang Era SBY
Dia mengaku selalu cepat dalam menangani ASN yang terlibat aktivitas radikalisme dan terorisme, termasuk dalam pemberian sanksi.
Menurutnya, cepat dalam menangani ASN yang melanggar aturan merupakan bagian dari reformasi birokrasi.
Tjahjo ingin ASN seperti TNI-Polri Bahkan, Tjahjo mengatakan keinginannya membentuk ASN menjadi pegawai yang setara dengan polisi dan tentara yang patuh pada pimpinan.
Bagi mereka yang tidak bersedia patuh pada pimpinan dan aturan resmi, dipersilakan mengundurkan diri.
Baca juga: Jokowi Calonkan Ahok Kepala Otorita IKN Nusantara, Ngabalin: Ahlan wa Sahlan Tholaal Badru Alayna
"Kita ingin pegawai negeri itu kayak TNI-Polri lah. Tegak lurus pada pimpinan, pada Undang-Undang Dasar, pada Pancasila, pada aturan-aturan janji setia Korpri, perintah bupati, perintah gubernur, harus diikuti. Kalau enggak ya keluar saja," kata Tjahjo.
Menurutnya, setiap instansi dan sekolah, wajib melaksanakan upacara bendera setiap Hari Senin. Hal itu untuk memperkuat jiwa nasionalisme pegawai pemerintahan dan pelajar.
Selain itu, setiap sekolah dan instansi menyediakan waktu khusus selama lima hingga 10 menit per hari untuk bernyanyi Indonesia Raya dan membaca teks Pancasila bersama-sama. (*)