Berita Kota Kupang

Masalah Sampah di Kota Kupang, Pengelolaan Sampah Masih Konvensional

Pengelolaan sampah di Kota Kupang saat ini masih menggunakan paradigma konvensional  Paradigma ini menitikberatkan pa

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Ferry Ndoen
zoom-inlihat foto Masalah Sampah di Kota Kupang, Pengelolaan Sampah Masih Konvensional
ISTIMEWA
Mustakim Sahdan, SKM, M.Kes, Dosen FKM Undana Kupang,

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pengelolaan sampah di Kota Kupang saat ini masih menggunakan paradigma konvensional
 Paradigma ini menitikberatkan pada kegiatan kumpul, angkut dan buang.

Hal ini disampaikan,  Dosen  Peminatan Kesehatan Lingkungan, Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM),  Undana Kupang, Mustakim Sahdan, S.KM., M.Kes, Selasa 18 Januari 2022.

Menurut Mustakim, pengelolaan sampah yang terjadi di Kota Kupang sekarang ini adalah proses pengelolaan sampah dengan menggunakan paradigma konvensional yakni kumpul – angkut – buang. Bahkan,  yang paling  menyedihkan lagi adalah Pemkot Kupang menggunakan paradigma konvensional, namun sampah yang dihasilkan pada tiap titik penampungan sampah belum semua terangkut. 

'Kita masih mendapati banyak sampah yang tertumpuk setiap harinya pada wadah tempat peanmpungan sampah yang tidak diangkut setiap hari, sehingga menimbulkan pemadangan yang kurang bagus dan bau yang tidak sedap," kata Mustakim.

Baca juga: XL Axiata-Cisco Jalin Kerja Sama Tingkatkan Efisiensi KapasitasJaringan Seluler via Teknologi CUTO

Dijelaskan, dalam sistem pengelolaan persampahan diperlukan suatu pola standar atau spesifikasi sebagai suatu landasan yang jelas. Seiring dengan kemajuan teknologi pengelolaan sampah, saat ini dikenal beberapa paradigma pengelolaan sampah. Namun yang paling populer saat ini ada dua paradigma, yaitu Paradigma konvensional yang menitikberatkan pada kegiatan ”kumpul – angkut – buang”  Paradigma Zero Waste yakni ”mengenolkan sampah. "Paradigma konvensional ini yang diterapkan di Kota Kupang selama ini," katanya.

Paradigma konvensional Kalau untuk menggunakan paradigma konvensional yakni “kumpul – angkut – buang” maka dalam manajemen pengelolaan sampah yang ada dalam pikiran pengelola sampah hanyalah 
menyediakan wadah untuk pengumpulan sampah, wadah untuk pengangkutan sampah; dan wadah untuk pembuangan sampah.

Menghadirkan orang/petugas untuk menyimpan wadah dan mengumpulkan sampah pada tiap titik stasiun selanjutnya diangkut ke tempat pembuangan akhir untuk dibuang. 

Dikatakan, sampah adalah limbah atau buangan yang bersifat padat baik berupa bahan organik maupun anorganik yang berasal dari sisa aktifitas yang dianggap tidak berguna lagi dan dibuang ke lingkungan.

Baca juga: Penanganan Sampah di Kota Kupang, Pemkot dan DPRD Anggarkan Rp 8 M

Kehadiran sampah yang tidak dikelola dengan baik akan menimbulkan masalah lingkungan yakni masalah yang berhubungan dengan hilangnya keindahan (estetika) sehingga lingkungan menjadi jorok dan masalah kebersihan yakni lingkungan menjadi kotor karena sampah yang berserakan dan terjadi pencemaran lingkungan apabila ada samapah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun.

Masalah lain yang lebih berdampak seriaus akibat pengelolaan sampah yang tidak baik adalah berhubungan dengan masalah Kesehatan masyarakat yakni sampah menjadi media penular penyakit. 
pengelolaan sampah yang baik dan tepat akan membebaskan lingkungan dari hal-hal kotor/ jorok dan lingkungan menjadi bersih dan asri. 

Mustakim menyampaikan  cara yang benar mengelola sampah di suatu wilayah, yakni Paradigma Zero Waste.
Prinsip pengolahan sampah zero waste ini adalah, sampah yang dikumpulkan dari warga langsung dipilah-pilah berdasarkan bahan.

Ada pos untuk menampung sampah organik, kertas, plastik, logam, botol. Tahap ini disebut fase praproses atau persiapan. Kemudian dilanjutkan dengan fase pengolahan.

Baca juga: Profesi Nelayan dan Pemungut Sampah, Bapak Hermas dan Mama Paulina Dapat Menyekolahkan Anak-Anak

Sampah organik diolah menjadi pupuk (kompos), sedangkan bahan-bahan lainnya menjadi produk daur ulang. Sampah yang tidak bisa diolah kembali, seperti botol dan kaca, dikumpulkan untuk diolah sesuai keperluan. Sementara sisa limbah yang tidak mungkin lagi dijadikan komoditas dagang diproses di fase terakhir, yakni pembakaran. 

Sedangkan  cara pengelolaan sampah yang benar pada tingkat rumah tangga yang direkomendasikan adalah, setiap rumah tangga harus memiliki tempat penampungan sampah baik di dalam maupun di luar rumah

Tempat penampungan sampah/ wadah yang dianjurkan adalah keranjang yang dilapisi plastic.

Apabila wadah penampungan sampah yang ditempatkan di luar harus memiliki penutup agar binatang tidak membuat sampah menjadi berserakan.

Untuk wadah penampungan sampah yang mudah membusuk (organic) harus diangkat dan dibuang pada hari ke3.
Untuk wadah penampungan sampah yang tidak mudah membusuk (anorganic) boleh diangkat dan dibuang setelah terisi penuh.
Proses pengelolaan sampah yang yang direkomendasikan untuk dilakukan pada tingkat rumah tangga yakni 
Untuk sampah kering boleh dilakukan dengan membakar apabila volume atau jumlah sampahnya sedikit. Kelemahan dari cara ini adalah menyebabkan kebakaran dan mengotori udara akibat CO, NO serta partikel-partikel lain-lainnya.

Jika sampahnya adalah sisa makanan maka direkomendasikan untuk dijadikan makan binatang ternak yakni babi dan anjing, kucing, ayam dan sebagainya. Cara ini boleh saja dilakukan, namun seyogyanya sisa-sisa makanan itu direbus terlebih dahulu sebelum diberikan ke binatang ternak. Kelemahan dari cara ini adalah karena sisa makanan tidak higienis, maka berpotensi menjadi sarana berkembang-biaknya cacing Taenia Saginata dan cacing Taenia Solium sehingga berakibat terjadinya penyakit Taeniasis serta berkembang biaknya Trichiuris Trichiura sehingga berakibat terjadinya penyakit Trichinosis
Jika sampahnya adalah dedaunan dari halaman rumah maka direkomendasikan untuk membuat kompos atau ditimbun dengan cara menggali lubang disekitar halaman rumah selanjutnya sampah ditimbun kedalam lubang tersebut.

Pada bagian, lain Mustakim juga menyampaikan cara mengelola sampah di TPA. Kebanyakan di Indonesia pengelolaan sampah di TPA adalah dengan bsistem landfill, diantaranya,pembuangan akhir sampah dengan sistem open dumping atau pembuangan terbuka merupakan cara pembuangan sederhana dimana sampah hanya dihamparkan pada suatu lokasi, dibiarkan terbuka tanpa pengaman dan ditinggalkan setelah lokasi penuh. 

Cara ini tidak direkomendasikan lagi mengingat banyaknya potensi pencemaran lingkungan yang ditimbulkannya seperti:
Perkembangan vektor penyakit seperti lalat, tikus dan sebagainya;

Pencemaran polusi udara oleh bau dan gas yang dihasilkan;
Polusi air akibat banyaknya lindi (cairan sampah) yang timbul;
Berpotensi terjadinya bahaya kebakaran yang sulit dipadamkan;
Estetika lingkungan yang buruk karena pemandangan yang kotor.

Metode controlled landfill adalah sistem open dumping yang diperbaiki atau ditingkatkan. Pada cara ini setelah TPA penuh dengan timbunan sampah dilakukan penutupan dengan tanah. Memang sepanjang belum dilakukan penutupan dengan tanah kondisinya mirip dengan sistem open dumping.

Metode sanitary landfill merupakan metode standar yang dipakai secara internasional dimana penutupan sampah dengan lapisan tanah dilakukan setiap hari akhir operasi sehingga setelah operasi berakhir tidak akan terlihat adanya timbunan sampah.
Pembakaran (incenerator) merupakan metode pengolahan sampah secara kimiawi dengan proses oksidasi (pembakaran) dengan maksud stabilisasi dan reduksi volume dan berat sampah.

Dia mengatakan, bahaya kesehatan jika sampah menumpuk di kota dan tidak terangkut berhari hari

Sampah sangat beresiko bagi Kesehatan masyarakat. Dampak buruk sampah bagi Kesehatan masyarakat yakni, menjadi tempat perkembangbiakan binatang penular penyakit (vector) seperti lalat, tikus dan anjing.
Potensi penyakit yg ditimbulkan adalah penyakit diare, kolera, tifus menyebar dengan cepat karena kuman yg berasal dari sampah dapat mencemari air minum.

Penyakit jamur, misalnya jamur kulit. Penyakit yang dapat menyebar melalui rantai makanan. Mis. penyakit yang dijangkitkan oleh cacing pita (taenia). 

Penyakit demam berdarah yang berasal dari tempat penampungan air yang menjadi tempat berkembangbiaknya nyamuk, 
Penyakit sesak napas, insomnia, stress akibat bau yang dihasilkan dari proses pembusukan sampah.

Sampah beracun yang berasal dari baterai, dan plastic. Baterai yang mengandung raksa (Hg) dapat menyebabkan kematian; sampah plastic dapat menyebabkan kanker akibat senyawa kimia beracun yang terkandung dalam plastic yang masuk ke dalam tubuh manusia melalui udara, makanan, dan minuman yang terkontaminasi limbah plastik. Limbah plastik ini bisa menghasilkan zat karsinogenik yang dapat memicu kanker, seperti kanker paru-paru, kanker payudara, kanker prostat, dan kanker testis.

Sedangkan yang harus disiapkan pemerintah bagi petugas adalah perlengkapan pengangkutan dan Alat pelindung diri (APD) bagi petugas. APD berfungsi untuk melindungi petugas dari resiko kecelakaan pada saat bekerja dan terlebih lagi adalah resiko penularan penyakit akibat berinteraksi dengan sampah yang banyak mengandung bahan polutan yang berbahaya dan juga kuman penyakit.

Sementara bahaya yang ditimbulkan akibat petugas pengangkut sampah yang tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) adalah para petugas bekerja dalam kondisi beresiko tinggi terhadap terjadinya kecelakaan akibat bekerja dan terjadinya penularan penyakit berbasis sampah seperti Penyakit diare, kolera, tifus; Penyakit jamur, misalnya jamur kulit. Dan penyakit kanker akibat sampah B3 

Sementara,  solusinya agar petugas terbebas dari resiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja adalah para petugas harus disiapkan (APD) dibuatkan aturan yang mengikat,aturan yang mengikat petugas agar senantiasa menggunakan APD saat bekerja, jika tidak maka petugas banyak yang tidak menggunakan APD saat bekerja. 

Solusi dalam pengelolaan sampah adalah dengan meningkatkan peran serta masyarakat.
Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam mendukung program pengelolaan sampah (kebersihan) di suatu kota/wilayah. 
peran serta masyarakat yang dibutuhkan dalam pengelolaan sampah meliputi 2 hal, yaitu:
partisipasi aktif masyarakat sebagai mitra dalam pengelolaan sampah. 
partisipasi masyarakat dalam Pengurangan sampah melalui kegiatan 4 R (Reduce, Reuse,
Recycle, Recovery). 

• Reduce (mengurangi timbulan pada sumber), yaitu upaya mengurangi timbulan sampah dengan jalan sebisa mungkin melakukan minimalisasi barang atau material yang digunakan.
• Reuse (pakai ulang), Sebisa mungkin menggunakan barang-barang yang bisa dipakai kembali. 
• Recycle (daur ulang) sebisa mungkin barang-barang yang sudah tidak berguna lagi, bisa didaur ulang. 
• Recovery (ambil ulang), yaitu upaya memanfaatkan kembali barang-barang yang sudah tidak terpakai untuk dimanfaatkan kembali atau dipergunakan lagi.(*)

Berita Kota Kupang lainnya :

SAMPAH - Sampah dan Tulang Belulang Berseliweran di Pantai Mbongawani Kota Ende, Senin 17 Januari 2022
ilustrasi :  Sampah dan Tulang Belulang Berseliweran di Pantai Mbongawani Kota Ende, Senin 17 Januari 2022 (POS-KUPANG.COM/LAUS MARKUS GOTI)
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved