Berita Kota Kupang

Penanganan Sampah di Kota Kupang, Pemkot dan DPRD Anggarkan Rp 8 M

Sarana prasarana itu sudah digunakan dan khusus konteiner sampah itu ditempatkan di titik-titik yang potensi terjadinya penumpukan sampah

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/OBY LEWANMERU
Adrianus Talli 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang dan DPRD Kota Kupang menganggarkan dana Rp 8 Miliar (M) di tahun 2022  untuk penanganan masalah sampah di Kota Kupang.

Dana tersebut digunakan untuk penyediaan sarana prasarana berupa truk sampah dan konteiner.

Hal ini disampaikan Anggota Komisi III DPRD Kota Kupang, Adrianus Talli, saat ditemui di ruang Fraksi PDIP DPRD Kota Kupang, Selasa 18 Januari 2022.

Baca juga: Begini Harga Satu Titik Lampu Jalan di Kota Kupang

Menurut Adrianus, di tahun 2022 ini pemerintah dan DPRD Kota Kupang mengalokasikan anggaran sekitar Rp 8 M untuk pengadaan tambahan sarana prasarana untuk penanganan sampah di Kota Kupang.

"Karena itu, dengan dukungan sarana prasarana maupun sumberdaya yang ada, maka tentu proses penanganan sampah ini tidak boleh ada kendala lagi," kata Adi, sapaan Adrianus.

Dijelaskan, di tahun 2021 lalu, pemerintah mengatakan ada kekurangan armada pengangkutan sampah, karena itu DPRD mendukung dengan pengadaan delapan armada pengangkutan sampah termasuk konteiner.

Baca juga: Banyak Lansia di Kota Kupang Tidak Bisa Divaksin, Ini Alasannya

"Sarana prasarana itu sudah digunakan dan khusus konteiner sampah itu ditempatkan di titik-titik yang potensi terjadinya penumpukan sampah," katanya.

Menurut Adi, masalah sampah merupakan masalah semua komponen masyarakat dan bukan hanya tanggung jawab pemerintah.

"Tanggung jawab pemerintah, menyiapkan anggaran, fasilitas, sarana prasarana dan SDM, sedangkan tugas masyarakat adalah taat membuang sampah pada tempat dan waktu yang sudah ditentukan," kata Adi.

Baca juga: Dinas Kesehatan Kota Kupang Fokus Pelayanan Vaksin Lansia

Ditegaskan, karena pemerintah telah menyiapkan sarana prasarana untuk membuang atau menampung sementara sampah, maka otomatis, masyarakat harus mengikuti aturan dengan membuang sampah pada tempatnya yang benar.

"Jangan pemerintah sudah siapkan tempat tapi masyarakat ada yang pergi buang sampah di Jalur 40, atau di tempat yang bukan sebagai titik pembuangan sampah. Ada juga yang buang sampah tidak tepat sehingga banyak kita dapati sampah berserakan," katanya.

Dikatakan, pemerintah sebagai penanggung jawab utama harus mengatur jadwal dan titik pembuangan sampah sementara sehingga masyarakat juga dapat menaati jadwal pembuangan sampah setiap hari.

Baca juga: Viral Video Siswi Berseragam Pramuka Isap Rokok di Kelas, Diduga Pelajar Kota Kupang

"Saya harapkan adanya dukungan dana,sarana prasarana ini, maka kedepan penanganan sampah di kota ini harus lebih baik lagi. Kalau di tahun-tahun sebelumnya banyak tumpukan sampah tidak terangkut berhari-hari, maka tahun ini jangan ada lagi. Saya ajak semua warga kota ini supaya dapat mendukung program kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan," ujarnya.(*)

Berita Kota Kupang Terkini

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved