Berita NTT

Pengadilan Tinggi Kupang Catat 64 Kasus Persetubuhan Anak di Tahun 2021

Sepanjang tahun 2021, Pengadilan Tinggi (PT) Kupang mencatat 64 pidana khusus kategori persetubuhan anak

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/HO-WEBSITE PENGADILAN TINGGI KUPANG
LOGO - Logo Pengadilan Tinggi Kupang 

Laporan Kontributor POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG- Sepanjang tahun 2021, Pengadilan Tinggi (PT) Kupang mencatat 64 pidana khusus kategori persetubuhan anak. Secara keseluruhan penanganan kasus pidana khusus sebanyak 84 kasus.

Data yang diperoleh Pos Kupang, Senin 17 Januari 2022 dari Kepaniteraan, menyebut pada pidana khusus ada juga kasus narkotika sebanyak 12 kasus, traffiking 2 kasus, KDRT 4 kasus, Pemilu dan Perbankan masing-masing 1 kasus.

Sementara itu, ada 97 kasus dalam pidana umum dan perkara Tipikor 40 kasus dengan rincian kerugian negara 29 Kasus dan 11 kasus penggelapan dalam jabatan.

Sedangkan perkara perdata sebanyak 224 kasus dengan kategori perbuatan melawan hukum 132 kasus, tanah 49 kasus, perceraian 21 kasus, wanprestasi 15 kasus, warisan 2 kasus dan lain-lain 5 kasus.

Baca juga: Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Tutup Usia

Selain itu, ada juga penanganan perkara pada tingkat banding tahun 2021 pada perkara pidana umum yang masuk 97 kasus dan diputuskan 106 kasus. Jumlah ini ditambahkan dengan sisa kasus tahun 2020 sebanyak 19 kasus. Sehingga  sisa kasus tahun 2021 10 kasus.

Pada perkara pidana khusus, kasus yang masuk sebanahk 84 kasus dan diputuskan 81 kasus. Sisa kasus tahun 2020 ada 6 dan tahun 2021 sebanyak 8 kasus.

Di perkara Tipikor, perkara masuk 40 dan diputuskan 45 kasus. Sisa kasus tahun 2020 6 kasus dan tahun 2021 ada 1 kasus. Pada perkara Perdata kasus yang masuk 40 dan diputuskan 45 kasus. Sisa kasus tahun 2020 ada 20 kasus dan tahun 2021 ada 28 kasus. (*)

Baca Berita NTT Lainnya

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved