Wawancara Eksklusif

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kupang Optimistis Beri Perlindungan Pekerja di NTT

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kupang, Christian Natanael Sianturi membeberkan banyak hal terkait dengan keuntungan menjadi peserta BPJS.

Penulis: Michaella Uzurasi | Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/MICHAELLA UZURASI
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kupang Christian Natanael Sianturi dan Editor POS-KUPANG.COM, Agustinus Sape dalam acara Ngobrol Asyik di Studio Podcast Pos Kupang, Kamis 13 Januari 2022. 

Manfaat program tadi ada kecelakaan, kematian, hari tua dan pensiun itu, ketika dia menjadi peserta kita, peserta kita, peserta itu artinya daftar dan bayar. Kalau daftar nggak bayar bayar itu namanya pendaftaran, nggak bisa.

Jadi ketika dia menjadi peserta maka seketika itu juga haknya terwujud. Kalau dia daftar hari ini kemudian dua hari kemudian dia mengalami kecelakaan kerja dia dapat Kalau dia hari ke depan misalnya dia meninggal, biasa tetap dapat. Kalau yang hari tua itu tabungan, nanti dikembalikan setelah dia berhenti bekerja, satu bulan kemudian kita kembalikan.

Pada saat pensiun?

Kalau hari tua itu saat ini diaturnya masih kepada satu bulan setiap berhenti bekerja bisa diambil, jadi ada masa tunggu satu bulan. Tapi mungkin ke depannya akan diubah karena namanya program itu kan jaminan hari tua.

Idealnya diambil ketika mencapai usia tua. Tapi yang terjadi saat ini kan banyak yang begitu di-PHK langsung diambil jadi besarannya tidak maksimal karena ketika berhenti kerja diambil kemudian daftar lagi sehingga ketika dia betul-betul diusia pensiun, tabungan dia nggak banyak.

Mungkin kedepannya ada wacana untuk mengubah skema ini. Kenapa drubah skema ini? Karena sudah ada tambahan ini. Jadi mereka yang ter-PHK akan mendapatkan tiga hal, uang tunai, pelatihan kerja, dan informasi masa kerja.

Bisa jelaskan tentang jasa konstruksi dan ada pekerja migran Indonesia?

Kalau untuk program jasa konstruksi, sama prinsipnya dengan program-program kecelakaan kerja di perusahaan maupun bukan. Jadi segmentasi di kita peserta itu ada empat, pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah, pekerja jasa konstruksi, dan pekerja migran Indonesia.

Kalau pekerja penerima upah ada yang menjadi tanggungan dari pemberi kerja yang akan dibayarkan kemudian pekerja bukan penerima upah maka semuanya menjadi tanggungan yang bersangkutan. Kalau pekerja penerima upah itu contohnya adalah saya, bapak, dan orang-orang yang bekerja di perusahaan, pabrik, bank, toko dan sebagainya.

Kalau pekerja bukan penerima upah itu contohnya adalah petani, nelayan, pedagang pasar kemudian tukang becak, ojek, dokter praktik, pengacara, notaris itu mereka adalah pekerja mandiri jadi dia tidak menerima upah.

Nah kalau bagi mereka maka iurannya menjadi beban mereka semua tapi iurannya mulai dari Rp 16.800 untuk kecelakaan kerja dan kematian jadi sangat murah. Kalau dia mau nambah dengan tabungan hari tua, tambah Rp 20.000 lagi jadi Rp 36.800.

Yang Rp 20.000 akan kita kembalikan ketika nanti dia udah nggak mau kerja lagi, kita akan kembalikan beserta dengan hasil pengembangannya. Jadi kalau yang jasa konstruksi, skemanya adalah kontraktor mendaftar ke kita berdasarkan nilai proyek pekerjaannya dan kita tidak membatasi jumlah.

Misalnya proyek dengan nilai satu miliar. Iurannya itu hanya Rp 1.600.000 untuk terserah mau berapa banyak pekerja di proyek itu. Perlindungannya adalah selama masa kontrak plus masa pemeliharaannya. Jadi sebenarnya sangat murah. Dan jumlah pekerjanya mau 100, 20, 500 terserah.

Kalau yang pekerja migran Indonesia kita udah kerjasama dengan Dinas Tenaga Kerja, Kementerian Tenaga Kerja juga jadi setiap pekerja migran kita yang berangkat secara legal maka sebelum, selama dan sesudah itu ada perlindungannya.

Seperti apa sih pelaksanaan khususnya untuk kita di wilayah NTT. Bagaimana perusahaan-perusahaan itu memenuhi kewajiban untuk membayar kepesertaan tenaga kerjanya?

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved