Wawancara Eksklusif
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kupang Optimistis Beri Perlindungan Pekerja di NTT
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kupang, Christian Natanael Sianturi membeberkan banyak hal terkait dengan keuntungan menjadi peserta BPJS.
Penulis: Michaella Uzurasi | Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM - Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kupang, Christian Natanael Sianturi membeberkan banyak hal terkait dengan keuntungan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Hal itu ia sampaikan dalam acara Ngobrol Asyik di Studio Podcast Pos Kupang, Kamis 13 Januari 2022.
Editor POS-KUPANG.COM Agustinus Sape melakukan wawancara eksklusif dengan Christian Natanael Sianturi. Berikut petikannya:
Bagaimana latar belakangnya sampai dari Jamsostek terus sekarang menjadi BPJS Ketenagakerjaan?
BPJS Ketenagakerjaan itu merupakan transformasi dari PT Jamsostek Persero. Bahkan sebelum PT Jamsostek juga orang mengenal dengan nama PT Astek, Jamsostek, kemudian menjadi BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut UU 24 Tahun 2011 kita bertransformasi dari PT Persero, Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan menjadi badan hukum publik jadi kita sudah nirlaba kemudian bertanggung jawab langsung di bawah Presiden. Jadi tidak berbentuk BUMN.
BPJS Ketenagakerjaan itu badan hukum publik yang dibentuk oleh pemerintah untuk menjalankan program-program jaminan sosial. Saat ini, kami menyelenggarakan lima program. Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Lima program ini menjadi sebuah hak dari setiap orang yang bekerja. Jadi, Jaminan sosial itu adalah hak normatif dari setiap pekerjaan. Hak normatif artinya dia dijamin oleh UU, diatur UU. Kami juga menyarankan orang perorangan maupun badan hukum yang mempekerjakan orang lain wajib memberikan jaminan sosial. Kira-kira seperti itu.
Mungkin bisa dijelaskan kenapa perusahaan wajib memberikan jaminan?
Selain karena diatur dalam UU, ini menggunakan prinsip pengalihan tanggung jawab. Kalau terjadi sesuatu kepada si pekerjanya, maka tidak akan merepotkan perusahaan. Risiko-risiko tadi bisa dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan dengan cara mendaftar dan membayarkan iuran pekerjanya. Iurannya nggak besar. Tetapi manfaatnya luar biasa. Karena ini merupakan program jaminan sosial, maka iurannya nggak terlalu besar.
Artinya untuk iuran Kecelakaan Kerja sendiri hanya sekitar 0,24 -1,74 persen dari upah. Kemudian Jaminan Kematian 0,3 persen dari upah, hari tua 5,7 persen dari upah, dan jaminan pensiun 3 persen dari upah.
Sementara yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan tidak ada iurannya dari peserta maupun pengusaha. Dari komponen-komponen tadi, ada yang menjadi bagian tanggungan pemberi kerja dan ada yang menjadi tanggungan dari pekerja.
Untuk kecelakaan dan kematian itu seluruhnya menjadi tanggungan dari pemberi kerja. Kemudian hari tua yang 5,7 persen, 2 persen adalah tanggungan pekerja 3,7 persen adalah tanggungan pemberi kerja. Jaminan Pensiun 3 persen, 2 persen tanggungan pemberi kerja, 1 persen tanggungan pekerja.
Kalau Jaminan Kehilangan Pekerjaan tidak ada karena itu diambil dari rekomposisi iuran dan subsidi dari pemerintah.
Kapan penerima kerja bisa mendapatkan Jaminan ini?