KKB Papua

Anggota KKB Papua Kirim Pesan Terbuka ke Presiden Jokowi, Benny Wenda Cs Tolak WNI

Tak dipunkiri bahwa sudah banyak korban akibat aksi brutal yang mereka lakukan beberapa tahun terakhir.

Editor: Gordy Donofan
FOTO MORNING STAR
SOSOK - Benny Wenda 

POS-KUPANG.COM, PAPUA - Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua hingga kini masih ada.

Tindakan yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB)Papua tentu sangat meresahkan.

Tak dipunkiri bahwa sudah banyak korban akibat aksi brutal yang mereka lakukan beberapa tahun terakhir.

Terbaru, Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua kembali mengirimkan pesan ke Presiden Joko Widodo / Jokowi.

Baca juga: Anggota KKB Papua Ungkap Motif Polri Bubarkan Satgas Nemangkawi, Operasi Cartenz Dinilai Sama Saja

Pesan yang disebarluaskan melalui berbagai platform di internet itu disampaikan oleh Benny Wenda yang mengklaim dirinya sebagai Presiden KKB Papua.

Benny Wenda kembali menegaskan ingin memisahkan wilayah Papua Barat dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Ketua Gerakan Pembebasan Papua Barat ( ULMWP ) itu bahkan menyebut hukum di Indonesia sudah tidak berlaku lagi.

Ia juga dengan percaya diri mengumumkan kantor pemerintahan baru yang berdiri di beberapa negara, salah satunya di Inggris.

Hal tersebut disampaikan Benny Wenda dalam pernyataan ucapan tahun baru 2022.

 “Kami memulai tahun 2022 dengan pengumuman kantor Pemerintah Sementara ULMWP baru kami di seluruh dunia,” kata Benny Wenda, seperti dilansir dari TribunPalu.com berjudul Presiden KKB Papua Kirim Pesan ke Jokowi, Nekat Usir WNI hingga Minta Referendum.

“Markas besar akan berbasis di Papua Barat, dan kantor internasional di Port Vila. Kami membuka cabang pemerintah di Port Moresby, dan kantor koordinasi diplomatik kami akan berbasis di Inggris dan Eropa,” tambahnya.

Baca juga: KKB Papua akan Hadapi Kekuatan Baru dari TNI-Polri, Satgas Nemangkawi Setop Operasi

Lebih lanjut, Benny Wenda mengumumkan segala hukum Indonesia di Papua Barat sudah tidak berlaku lagi.

Ia juga menolak kehadiran Warga Negara Indonesia (WNI).

“Dengan pembentukan konstitusi kami, Pemerintahan Sementara, kabinet dan Visi Negara Hijau, semua hukum Indonesia di Papua Barat telah berakhir,” ucapnya.

“Kehadiran orang Indonesia benar-benar ilegal, dan sama sekali tidak berguna,” tambahnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved