Berita Kota Kupang
Pembongkaran Lapak di Pasar Oeba, Dirut PD Pasar Sebut Sebagai Penataan
jika dalil pembongkaran dan pemindahan lapak jualan itu karena macet. Lapak jualan puluhan pedagang itu sendiri
Laporan Kontributor POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Direktur Pemasaran PD Pasar, Maxi Nomleni, menyampaikan, terkait dengan pembongkaran lapak pasar di Oeba Kota Kupang dilakukan untuk penataan. Prinsipnya tidak ada upaya untuk mengusir, tetapi dilakukan untuk penataan.
"Jadi tidak benar bawah kami arogan, hanya membongkar dan tidak ada penataan pedagang. Mereka itu pedagang lama yang sudah ada tempat di dalam pasar, mereka malah keluar di jalan dan menghalangi akses jalan ke pasar," katanya, Jumat 14 Januari 2022.
Maxi beralasan selama ini banyak keluhan yang masuk ke pihaknya terkait dengan kemacetan di ruas jalan dalam pasar akibat dari pedagang yang jualan di bahu jalan. Dengan itu, jajarannya pun melakukan penataan.
Baca juga: 200 Personel Satpam di Kota Kupang Jalani Pelatihan
Maxi mengaku kalau PD Pasar akan memindahkan para pedagang yang lapaknya dibongkar ke tiga los pasar yang telah disiapkan.
Dia menegaskan kalau upaya yang dilakukan itu tidak ada diskriminatif dan telah berjalan sesuai dengan ketentuan. Tindakan itu sebagai langkah demi kebaikan bersama, yakni mengurangi kemacetan.
Sebelumnya, puluhan pedagang pasar Oeba mendatangi komisi II DPRD Kota Kupang. Pedagang mendatangi DPRD untuk menyampaikan keluhannya perihal pembongkaran lapak jualan yang disebut menyebabkan kemacetan.
Baca juga: Banyak Titik Lubang di sepanjang Ruas Jalan Kejora, Kota Kupang, Hati-Hati Bagi Pengendara
Beberapa perwakilan pedagang mendatangi Dewan Kota pada Kamis 13 Januari 2022. Kedatangan itu untuk mencari jalan keluar mengurai masalah ini.
Dominggus Adi Dethan, salah satu pedagang mengaku kecewa dengan pengelolah pasar yang bertindak sepihak. Adi menyebut pembongkaran dan pemindahan lapak dilakukan pengelola pasar tanpa kompromi. Tindakan itu pun dinilai diskriminatif.
Adi menceritakan, awalnya para pedagang menerima surat pemberitahuan dari pengelolah pasar, untuk segera membongkar lapak jualan.
Baca juga: Kondisi Ruas Jalan Protokol Kota Kupang, Ada Gelombang Kecil di Lampu Merah El Tari
Menurut pengelolah pasar, sebut dia, aktifitas berjualan pedagang di pingir jalan itu menyebakan kemacetan dan menggangu kenyamanan pasar.
"Sudah puluhan tahun kami berjualan, dan tidak membuat macet, sebab jalan masuknya, hampir enam meter, dibandingakan di depan sana (jalan raya)," katanya.
Seharusnya pengelola pasar bertindak adil, jika dalil pembongkaran dan pemindahan lapak jualan itu karena macet. Lapak jualan puluhan pedagang itu sendiri, tepat di depan Rusunawa Oeba.
Baca juga: Kondisi Ruas Jalan Protokol Kota Kupang, Ada Gelombang Kecil di Lampu Merah El Tari
"Saya heran, kenapa kami sendiri yang dipaksa pindah, sementara yang lainnya tidak, kalau mau adil, semua yang berjualan dipinggir jalan itu ditertibkan," sebut Adi.
Adi bersama pedagang lainnya semakin kecewa lantaran penertiban itu dilakukan tanpa adanya kesiapan tempat baru yang diberikan pengelola pasar. Untuk itu, ia berharap Dewan bisa memperjuangkan polemik dan mencari solusi atas persoalan itu.