Berita Nasional

Mantan Pejabat Terlibat Selingkuh, Hukuman Cambuk Sangat Ringan Dibanding Perempuan, Simak Ini

Gara-gara selingkuh, pasangan ini dihukum cambuk. Ironisnya, oknum pria dihukum ringan, hanya 15 kali cambuk, sedangkan perempuan dicambul 100 kali.

Editor: Frans Krowin
Tribunnews.com
HUKUMAN CAMBUK -- Ilustrasi hukuman cambuk di Aceh 

Hasilnya, MA menolak kasasi yang diajukan oleh RJ dan perempuan asal Aceh tersebut tetap divonis 100 kali cambuk.

Putusan TS diterima Mahkamah Syariah Idi Aceh Timur pada 1 November 2021.

Sementara putusan RJ diterima pada 26 November 2021.

Mereka kemudian menjalani eksekusi cambuk di depan umum bersama terdakwa kasus pelanggaran syariat lainnya di Idi, Aceh Timur, 14 Januari 2022. (*)

Artikel ini telah tayang dengan judul: Heboh Kasus Selingkuh di Aceh, Wanita Dihukum Cambuk 100 Kali, Pria 15 Kali, Alasannya Terungkap

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved