Berita Nasional

Mantan Pejabat Terlibat Selingkuh, Hukuman Cambuk Sangat Ringan Dibanding Perempuan, Simak Ini

Gara-gara selingkuh, pasangan ini dihukum cambuk. Ironisnya, oknum pria dihukum ringan, hanya 15 kali cambuk, sedangkan perempuan dicambul 100 kali.

Editor: Frans Krowin
Tribunnews.com
HUKUMAN CAMBUK -- Ilustrasi hukuman cambuk di Aceh 

Hari itu, mantan Kepala Dinas Perikanan dan kelautan Aceh Timur mendatangi rumah RJ di Kecamatan Paureulak, Aceh Timur.

Ketika itu suami RJ tidak berada di rumah.

Mereka berdua kemudian diduga bercumbu hingga ditangkap oleh warga.

Kasus tersebut kemudian bergulir dan mereka dijerat Qanun (peraturan daerah) Aceh Nomor 6/2014) tentang hukum jinayat.

RJ, sang perempuan didakwa dengan iktilat, khalwat (berdua dengan pasangan tidak sah) dan zina.

Sementara TS hanya dijerat dengan dengan pasal khalwat dan Iktilat.

Kasus tersebut kemudian berproses di Mahkamah Syariah IDI, Aceh Timur pada 12 Maret 2021.

Baca juga: TRAGIS! Terima 77 Hukuman Cambuk, Pasangan Sesama Jenis Ini Tumbang, Begini Kondisinya

Mantan kepala dinas ajukan kasasi ke MA Pada 21 Juni 2021, mantan kepala dinas tersebut divonis hukuman 30 kali cambuk.

Lalu pada 8 Juli 2021, TS divonis penjara 30 bulan setelah putusan banding oleh Mahkamah Syariah Aceh mengoreksi putusan Mahkamah Syariah Idi Aceh Timur.

TS kemudian melakukan kasasi di Mahkahmah Agung RI.

Pada 1 September 2021, MA mengkoreksi putusan sebelumnya dan menjatuhkan vonis 15 kali cambuk pada TS.

Kasasi ke MA, RJ tetap dicambuk 100 kali atau berbeda dengan TS.

Pada putusan 17 Juni 2021, RJ divonis 100 kali cambuk karena mengaku perbuatan zina.

RJ pun melakukan banding ke Mahkamah Syariah Aceh dan hasilnya sama yakni RJ divonis 100 kali cambuk.

Tidak puas, RJ pun melakukan kasasi ke Mahkamah Agung RI.

Baca juga: Cabut Syariat Islam, Warga Sudan Boleh Minum Miras, Cambuk Ditiadakan. Hukuman Murtad Dihapus

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved