Berita Nasional

Mantan Pejabat Terlibat Selingkuh, Hukuman Cambuk Sangat Ringan Dibanding Perempuan, Simak Ini

Gara-gara selingkuh, pasangan ini dihukum cambuk. Ironisnya, oknum pria dihukum ringan, hanya 15 kali cambuk, sedangkan perempuan dicambul 100 kali.

Editor: Frans Krowin
Tribunnews.com
HUKUMAN CAMBUK -- Ilustrasi hukuman cambuk di Aceh 

POS-KUPANG.COM, ACEH - Hukuman cambuk yang diterapkan di Aceh, bukan kabar baru bagi publik di Tanah Air.

Namun penerapan hukuman cambuk itu kadang jadi bahan pergunjingan.

Salah satunya dalam kasus perzinaan atau selingkuh yang terjadi baru-baru ini.

Pasalnya, hukuman cambuk yang diterima laki-laki lebih sedikit dari perempuan.

Kisah itu berawal ketika RJ (wanita) dan TS (oknum pria) tertangkap tangan saat sedang berselingkuh.

Padahal, baik RJ maupun TS sama-sama telah berumahtangga alias telah memiliki pasangan masing-masing.

Baca juga: Pejuang Taliban Cambuk Wanita Afghanistan yang Protes Pemerintah Sementara yang Semuanya Laki-laki

RJ, seorang perempuan di Kabupaten Aceh Timur dicambuk 100 kali di halaman kantor Dinas Syariat Islam, Aceh Timur pada Kamis 13 Januari 2022.

Ia dicambuk atas kasus iktilat (bermesraan dengan pasangan tidak sah).

Sementara pasangannya, TS yang tercatat sebagai mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Aceh Timur hanya dicambuk 15 kali.

Kepala Seksi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Ivan Najjar Alavi mengatakan pihaknya hanya menjalankan eksekusi sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI.

Ia juga menjelaskan jika selama proses persidangan, mantan pejabat yang divonis cambuk 15 kali tak mengakui perbuatannya.

“Kita hanya menjalankan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung."

"Dalam kasus ini, mantan pejabat itu tidak mengakui perbuatannya selama proses persidangan, sedangkan yang ibu ini mengakui perbuatannya,” kata Ivan.

Baca juga: Dulu Dipuja Mantan Menteri Termuda Ini Disebut Terlibat Korupsi Bakal Dicambuk Jika Terbukti, Siapa?

Begini Kronologi Perselingkungan Sang Pejabat

Kasus perselingkuhan itu berawal pada Oktober 2018 silam.

Hari itu, mantan Kepala Dinas Perikanan dan kelautan Aceh Timur mendatangi rumah RJ di Kecamatan Paureulak, Aceh Timur.

Ketika itu suami RJ tidak berada di rumah.

Mereka berdua kemudian diduga bercumbu hingga ditangkap oleh warga.

Kasus tersebut kemudian bergulir dan mereka dijerat Qanun (peraturan daerah) Aceh Nomor 6/2014) tentang hukum jinayat.

RJ, sang perempuan didakwa dengan iktilat, khalwat (berdua dengan pasangan tidak sah) dan zina.

Sementara TS hanya dijerat dengan dengan pasal khalwat dan Iktilat.

Kasus tersebut kemudian berproses di Mahkamah Syariah IDI, Aceh Timur pada 12 Maret 2021.

Baca juga: TRAGIS! Terima 77 Hukuman Cambuk, Pasangan Sesama Jenis Ini Tumbang, Begini Kondisinya

Mantan kepala dinas ajukan kasasi ke MA Pada 21 Juni 2021, mantan kepala dinas tersebut divonis hukuman 30 kali cambuk.

Lalu pada 8 Juli 2021, TS divonis penjara 30 bulan setelah putusan banding oleh Mahkamah Syariah Aceh mengoreksi putusan Mahkamah Syariah Idi Aceh Timur.

TS kemudian melakukan kasasi di Mahkahmah Agung RI.

Pada 1 September 2021, MA mengkoreksi putusan sebelumnya dan menjatuhkan vonis 15 kali cambuk pada TS.

Kasasi ke MA, RJ tetap dicambuk 100 kali atau berbeda dengan TS.

Pada putusan 17 Juni 2021, RJ divonis 100 kali cambuk karena mengaku perbuatan zina.

RJ pun melakukan banding ke Mahkamah Syariah Aceh dan hasilnya sama yakni RJ divonis 100 kali cambuk.

Tidak puas, RJ pun melakukan kasasi ke Mahkamah Agung RI.

Baca juga: Cabut Syariat Islam, Warga Sudan Boleh Minum Miras, Cambuk Ditiadakan. Hukuman Murtad Dihapus

Hasilnya, MA menolak kasasi yang diajukan oleh RJ dan perempuan asal Aceh tersebut tetap divonis 100 kali cambuk.

Putusan TS diterima Mahkamah Syariah Idi Aceh Timur pada 1 November 2021.

Sementara putusan RJ diterima pada 26 November 2021.

Mereka kemudian menjalani eksekusi cambuk di depan umum bersama terdakwa kasus pelanggaran syariat lainnya di Idi, Aceh Timur, 14 Januari 2022. (*)

Artikel ini telah tayang dengan judul: Heboh Kasus Selingkuh di Aceh, Wanita Dihukum Cambuk 100 Kali, Pria 15 Kali, Alasannya Terungkap

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved