Berita Nasional

Benny Wenda Jadi Presiden Sementara Papua Barat, Singgung Warga Indonesia Tak Berguna di Papua Barat

Benny Wenda, Ketua ULMWP menuntut referendum setelah memproklamirkan dirinya sebagai Presiden Sementara Papua Barat. Simak selengkapnya di sini.

Editor: Frans Krowin
FOTO MORNING STAR
Presiden Sementara Papua Barat Benny Wenda saat tampil di Inggris 2019. 

POS-KUPANG.COM - Benny Wenda, Ketua ULMWP menuntut referendum setelah memproklamirkan dirinya sebagai Presiden Sementara Papua Barat.

Dalam pernyataan resmi yang dirilis kepada publik, Benny Wenda secara lantas mengumumkan bahwa saat ini hukum Indonesia tak berlaku lagi di Papua Barat.

Tak sebatas itu. Dia juga menyebutkan telah punya kantor pemerintahan dan menyebutkan bahwa warga Indonesia di Papua Barat adalah ilegal dan tidak berguna.

Sementara itu, ketika berbicara dalam pesan Tahun Baru 2022, Benny Wenda membeberkan banyak hal di antaranya kantor pemerintahan dan markas besar.

Benny juga mengungkap tentang perjuangan perebutan kedaulatan Papua Barat dimana hukum Indonesia tak mampu menyentuh daerah itu.

Baca juga: Pemimpin Pembebasan Papua Barat Benny Wenda Umumkan Misi Diplomatik Pemerintah Sementara

Berikut Pernyataan lengkap Benny Wenda saat mengucapkan Tahun Baru 2022:

Saya ingin mengucapkan Selamat Tahun Baru kepada semua pendukung solidaritas kami di seluruh dunia dan kepada teman-teman diplomatik kami di Vanuatu, OACPS, PIF, dan di tempat lain.

Saat kami terus berjuang untuk keadilan dan kebebasan tahun ini, Anda membantu memberi kami kekuatan untuk melanjutkan perjuangan kami.

Ilustrasi KKB Papua Pimpinan Lamek A Taplo siap perang dan siap lawan TNI Polri
Ilustrasi KKB Papua Pimpinan Lamek A Taplo siap perang dan siap lawan TNI Polri (Tribunnews.com)

Kami memulai tahun 2022 ini dengan pengumuman Kantor Pemerintah Sementara ULMWP.

Markas besar akan berbasis di Papua Barat dan kantor internasional di Port Vila.

Kami membuka cabang pemerintah di Port Moresby, dan kantor koordinasi diplomatik kami akan berbasis di Inggris dan Eropa.

Ini adalah langkah lain dalam perjalanan panjang kami untuk merebut kembali kedaulatan yang dicuri dari kami oleh Indonesia pada tahun 1963.

Dengan pembentukan konstitusi kami, Pemerintahan Sementara, kabinet dan Visi Negara Hijau, semua hukum Indonesia di Papua Barat telah berakhir.

Kehadiran orang Indonesia benar-benar ilegal, dan sama sekali tidak berguna.

Baca juga: Gerakan Pembebasan Papua Barat Akan Buka Kantor Cabang di Port Moresby, Ini Kata Benny Wenda

Dengan departemen pemerintah klandestin kami yang beroperasi di dalam perbatasan kami, semua orang Papua Barat dan migran Indonesia yang bekerja di bawah yurisdiksi kami sekarang diatur oleh ULMWP.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved