Berita Nasional

CATAT, Ini Nama-Nama Gubernur Yang Segera Lengser Tahun 2022 Ini, Mulai dari Jakarta Hingga Papua

Dalam tahun 2022 ini, sebanyak tujuh gubernur di Indonesia mulai dari Jakarta hingga Papua Barat, akan berakhir masa jabatannya. Selengkapnya di sini.

Editor: Frans Krowin
Tribunnews.com
Gubernur Aceh, Nova Iriansyah dan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. 

Adapun perihal jabatan pimpinan tinggi diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2021 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasal 19 UU tersebut memerinci tentang jabatan pimpinan madya dan pratama.

Merujuk pasal itu, deretan pimpinan tinggi madya yang bisa menjadi penjabat sementara gubernur adalah:

Sekretaris jenderal kementerian
Sekretaris kementerian
Sekretaris utama
Sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara
Sekretaris jenderal lembaga nonstruktural
Direktur jenderal
Deputi
Inspektur jenderal
Inspektur utama
Kepala badan
Staf ahli menteri
Kepala sekretariat presiden
Kepala sekretariat wakil presiden
Sekretaris militer presiden
Kepala sekretariat dewan pertimbangan presiden
Sekretaris daerah provinsi
dan jabatan lain yang setara
Sementara itu, yang dimaksud dengan pimpinan tinggi pratama yang berhak menjadi penjabat wali kota/bupati meliputi:

Baca juga: PDIP Sebut Ahok Cocok Pimpin DKI Jakarta Pasca Anies Baswedan, Kini Tunggu Sikap Megawati, Benarkah?

Direktur
Kepala biro
Asisten deputi
Sekretaris direktorat jenderal
Sekretaris inspektorat jenderal
Sekretaris kepala badan
Kepala pusat
Inspektur
Kepala balai besar
Asisten sekretariat daerah provinsi
Sekretaris daerah kabupaten/kota
Kepala dinas/kepala badan provinsi
Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD)
dan jabatan lain yang setara.

(*)

Artikel ini telah tayang dengan judul: 7 Gubernur Habis Masa Jabatan Tahun Ini Termasuk Aceh, Ini Penjabat Akan Gantikan Anies dan Nova

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved