Berita Nasional
CATAT, Ini Nama-Nama Gubernur Yang Segera Lengser Tahun 2022 Ini, Mulai dari Jakarta Hingga Papua
Dalam tahun 2022 ini, sebanyak tujuh gubernur di Indonesia mulai dari Jakarta hingga Papua Barat, akan berakhir masa jabatannya. Selengkapnya di sini.
POS-KUPANG.COM - Dalam tahun 2022 ini, tercatat sebanyak 101 kepala daerah di Indonesia yang akan habis masa jabatannya.
Dari jumlah tersebut, tujuh di antaranya adalah gubernur. Sedangkan sisanya adalah bupati dan wali kota.
Berikut ini daftar nama tujuh gubernur yang akan selesai masa jabatannya dalam tahun 2022 ini
1. Gubernur DKI Jakarta: Anies Baswedan
2. Gubernur Aceh: Nova Iriansyah
3. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung: Erzaldi Rosman Djohan
4. Gubernur Banten: Wahidin Halim
5. Gubernur Gorontalo: Rusli Habibie
6. Gubernur Sulawesi Barat: Muhammad Ali Baal Masdar
7. Gubernur Papua Barat: Dominggus Mandacan
Oleh karena itu, jika Pilkada serentak baru dilaksanakan tahun 2024 mendatang, berarti ada 101 jabatan kepala daerah yang lowong.
Ini terjadi karena jabatan para kepala daerah tersebut tidak akan diperpanjang lagi hingga jadwal pemilihan kepala daerah tiba.
Berdasarkan aturan, jabatan lowong kepala daerah tersebut, hanya akan diisi oleh pejabat pengganti kepala daerah.
Baca juga: Sibuk Sapa Warga Sampai Jatuh ke Got, Anies Baswedan Bilang Begini: Sakitnya Tak Lama Tapi Malunya
Itu artinya Presiden Jokowi tidak akan memperpanjang masa jabatan kepala daerah definitif tersebut.
Lantas, siapakah yang layak mengisi jabatan lowong kepala daerah tersebut?
Siapakah yang akan ditunjuk sebagai penjabat kepala daerah?
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, para penjabat gubernur, bupati, dan wali kota akan bertugas hingga terpilihnya kepala daerah definitif pada Pilkada 2024.
"(Untuk mengisi kekosongan jabatan), diangkat penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota sampai dengan terpilihnya gubernur/wagub, bupati/wabup, serta wali kota/wakil wako melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024," ujar Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan.
Menurut Benni, Pasal 201 Ayat (10) UU tersebut menyebutkan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan dilantiknya gubernur definitif.
Sementara itu, untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota, diangkat penjabat bupati/wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan bupati dan wali kota.
Terkait munculnya wacana penunjukan anggota TNI-Polri aktif sebagai penjabat kepala daerah, Benni tak menjawab secara tegas.
"Rujukannya sudah jelas, Pasal 201 UU 10 Tahun 2016. Jadi kita berpedoman ke sana," kata dia.
Baca juga: Demi Menangkan Pilpres 2024 Anies Baswedan Diramalkan Pakai Cara Lama Saat Gulingkan Ahok Tahun 2017