Berita Nasional
Ubedilah Badrun Terancam 7 Tahun Penjara Bila Tak Punya Bukti Soal Gibran-Kaesang Terlibat Korupsi
Ruhut Sitompul, eks Politisi Partai Demokrat, angkat bicara terkait pelaporan Gibran Rakabuming Raka & Kaesang Pangareb ke KPK oleh Ubedilah Badrun.
POS-KUPANG.COM - Ruhut Sitompul, eks Politisi Partai Demokrat, angkat bicara terkait pelaporan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangareb ke KPK
Pelaporan kedua anak Presiden Joko Widodo ke Komisi Pemberantasan Korupsi itu terkait dugaan korupsi yang mereka lakukan.
Si sulung dan si bungsu Presiden Jokowi itu dilaporkan ke KPK oleh Ubedilah Badrun, Dosen Universitas Negeri Jakarta atau disingkat UNJ.
"Laporan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," kata pria yang karib disapa Ubed saat dijumpai awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 10 Januari 2022.
Terhadap inisiatif Ubedilah Badrun itu, mantan politisi Partai Demokrat, Ruhut Sitompul angkat bicara
Ruhut menandaskan, tindakan yang dilakukan oleh Ubedilah Badrun tersebut, memiliki konsekuensi hukum.
Laporan Ubedilah Badrun itu bisa menjadi boomerang bagi dirinya. Karena bisa terancam hukuman 7 tahun penjara.
Baca juga: Mengenal Ubedilah Badrun, Dosen UNJ yang Laporkan Gibran dan Kaesang Putra Jokowi ke KPK
Ancaman ini bakal terjadi, jika Ubedilah Badrun tidak memiliki bukti-bukti yang kuat atas laporan kasus hukum itu.
Konsekuensinya, adalah ancaman hukuman 7 tahun penjara bagi sang pelapor.
Hal ini diungkapkan Ruhut dalam cuitannya di akun Twitter @ruhutsitompul pada Rabu 12 Januari 2022 pagi.
Ruhut juga turut menyinggung peran Kepolisian dan KPK untuk melakukan tindakan tegas.
"KPK dan Kepolisian Aku mohon siapapun yg melaporkan seseorang Contohnya Mas Gibran Mas Kaesang Pak Ahok & Mas Ganjar telah melakukan korupsi hanya katanya2 faktanya bohong tdk bisa menunjukkan bukti2 yg benar dapat dihukum Pidana dgn ancamannya 7 tahun penjara MERDEKA."
Terkit Kasus Dugaan KKN
Dua anak Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan oleh salah satu pihak ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun pelaporan itu dilayangkan oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga merupakan aktivis 98, Ubedilah Badrun.
"Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," kata pria yang karib disapa Ubed saat dijumpai awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 10 Januari 2022.
Ubed menjelaskan, laporan ini berawal pada 2015, saat itu kata dia ada perusahaan besar berinisial PT SM yang menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun.
Baca juga: Reaksi Gibran Rakabuming Usai Dilaporkan Ubedilah Badrun ke KPK
Kendati begitu kata Ubed dalam perkembangannya, yakni di Februari 2019 Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan Rp 78 miliar, saat itu kedua putra Jokowi diduga memiliki perusahaan dan bergabung dengan PT SM.
Baca juga: Lelang Barang Rampasan KPK, Ada Tas Mewah hingga Mobil Proton
"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," terang Ubedilah.
Menurut dia, dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) tersebut sangat jelas melibatkan Gibran, Kaesang dan anak petinggi PT SM yakni AP.
Hal itu kata dia dapat dibuktikan karena adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan Ventura.
"Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Dan setelah itu kemudian anak presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis Rp 92 miliar,” ujar Ubedilah.
Hal tersebut bagi Ubed menjadi tanya besar, karena menurutnya hampir tidak mungkin seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis kalau dia bukan anak presiden.
Dalam laporan ke KPK tersebut, Ubedilah mengaku membawa bukti-bukti data perusahaan serta pemberitaan terkait adanya pemberian penyertaan modal dari Ventura.
Baca juga: Diduga Terlibat Kasus Pembakaran Hutan Tahun 2015, Dosen UN Jakarta Seret Dua Putera Jokowi ke KPK
"Ada dokumen perusahaan karena diakses boleh oleh publik dengan syarat-syarat tertentu, dan juga bukti pemberitaan pemberian penyertaan modal dari Ventura itu. Dan kemudian kita lihat di perusahaan-perusahaan yang dokumennya rapih itu memang ada tokoh-tokoh yang tadi saya sebutkan," ucap Ubedilah.
"Kami minta kepada KPK untuk menyelidiki dan meminta kepada KPK agar menjadi terang benderang dan bagaimana kemudian bila perlu presiden dipanggil untuk menjelaskan posisi ini," tukasnya. (*)
Artikel ini telah tayang dengan judul: Dosen UNJ Laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK, Ruhut Ancam Hukuman Penjara 7 Tahun
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/dosen-universitas-negeri-jakarta-unj-yang-juga-aktivis-98.jpg)