Mobil Murah
Diskon PPnBM Dihapus, Mobil LCGC Tak Lagi Mobil Murah, Ini Penggantinya
Informasi terbaru mengenai harga mobil murah. Mobil jenis LCGC kini tak lagi murah setelah diskon PPnBM dihapus, ini penggantinya
Berikut bunyi Pasal 25 PP Nomor 73 Tahun 2019:
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 20 persen (jadi 3 persen) dari Harga Jual merupakan kendaraan bermotor yang termasuk program KBH2 dengan:
a. Motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak paling rendah 20 kpl atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 120 g/km untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 1.200 cc
b. Motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak paling rendah 21,8 (dua puluh satu koma delapan) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 120 (seratus dua puluh) gram per kilometer, untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc.
Disampaikan oleh Taufiek Bawazier, Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian saat ditemui Kompas.com belum lama ini.
"LCGC akan kita dorong untuk ke arah E-Mobility, satu kesatuan termasuk kapal dan kendaraan lainnya yang rendah emisi. Tujuannya supaya seluruh kendaraan yang beredar rendah emisi," kata Taufiek Bawazier.(*)
Berita terkait mobil murah
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan LCEV Terbit, Konsep LCGC Sebagai Mobil Murah Hilang