Mobil Murah

Diskon PPnBM Dihapus, Mobil LCGC Tak Lagi Mobil Murah, Ini Penggantinya

Informasi terbaru mengenai harga mobil murah. Mobil jenis LCGC kini tak lagi murah setelah diskon PPnBM dihapus, ini penggantinya

Editor: Adiana Ahmad
kompas.com
Mobil murah- Diskon PPnBM dihapus, Mobil LCGC tak lagi Mobil Murah, ini penggantinya 

Diskon PPnBM Dihapus, Mobil LCGC Tak Lagi Mobil Murah, Ini Penggantinya

POS-KUPANG.COM - Kabar buruk untuk para pemburu mobil murah Low Cost Green Car (LCGC). 

Per Januari 2022, mobil jenis LGCG tak lagi mendapat keistimewaan dari pemerintah. 

Jenis mobil LCGC yang sebelum sempat mendapat diskon PPnBM hingga 0 persen, mulai Januari 20222 telah dihapus. 

Diskon PPnBM dihapus, Mobil LCGC tak lagi mobil murah.

Baca juga: SIMAK DAFTAR Harga Terbaru Mobil Murah MPV di Januari 2022 Setelah Tanpa Diskon PPnBM, Masih Murah?

Padahal mobil LCGC menjadi salah satu mobil yang banyak diminati oleh masyarakat karena harnya yang murah

Pemerintah menggantinya dengan mobil LCEV

Apa itu mobil LCEV? 

Dilansir dari Kompas.com, program Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2) alias Low Cost Green Car (LCGC) resmi tak mendapat keistimewaan lagi di pasar dalam negeri.

Kendaraan jenis ini kerap disebut sebagai mobil murah ini, karena punya keistimewaan insentif bebas Pajak Penambahan Nilai atas Barang Mewah (PPnBM) sejak 2013.

Baca juga: Mobil Murah Akhir Tahun, Mobil Bekas Daihatsu Taruna Cuma Rp 40 Jutaan, Segera Dapatkan Produknya

Namun saar ini semua mobil yang dijual di Indonesia kena PPnBM karena dianggap bukan barang kebutuhan primer atau sekunder.

Situasi ini terjadi seiring diterbitkannya aturan Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah atau Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) yang termaktub di Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36 Tahun 2021.

Diundangkan pada 31 Desember 2021, disebutkan bahwa KBH2 merupakan salah satu kategori kendaraan yang tergabung, selain mobil hibrida, Plug-In Hybrid Electric Vehicle (PHEV), Battery Electric Vehicle (BEV), FCEV, dan Flexy Engine.

Adapun payung hukum terkait merupakan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 yang sudah diubah jadi PP 74/ 2021 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Dikenai PPnBM.

Lebih jauh, dalam aturan tersebut kelompok kendaraan di KBH2 tak lagi bebas dari instrumen PPnBM (Permenperin 33/2013), tapi terkena 15 persen tarif PPnBM dengan Dasar Pengenaan Pajak 20 persen dari harga jual (jadi 3 persen).

Berikut bunyi Pasal 25 PP Nomor 73 Tahun 2019:

Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 20 persen (jadi 3 persen) dari Harga Jual merupakan kendaraan bermotor yang termasuk program KBH2 dengan:

a. Motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak paling rendah       20 kpl atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 120 g/km untuk kapasitas isi       silinder sampai dengan 1.200 cc

b. Motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi              bahan bakar minyak paling rendah 21,8 (dua puluh satu koma delapan)            kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 120 (seratus dua        puluh) gram per kilometer, untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500      cc.

Disampaikan oleh Taufiek Bawazier, Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian saat ditemui Kompas.com belum lama ini.

"LCGC akan kita dorong untuk ke arah E-Mobility, satu kesatuan termasuk kapal dan kendaraan lainnya yang rendah emisi. Tujuannya supaya seluruh kendaraan yang beredar rendah emisi," kata Taufiek Bawazier.(*)

Berita terkait mobil murah

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan LCEV Terbit, Konsep LCGC Sebagai Mobil Murah Hilang

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved