Mobil Murah
Diskon PPnBM Dihapus, Mobil LCGC Tak Lagi Mobil Murah, Ini Penggantinya
Informasi terbaru mengenai harga mobil murah. Mobil jenis LCGC kini tak lagi murah setelah diskon PPnBM dihapus, ini penggantinya
Diskon PPnBM Dihapus, Mobil LCGC Tak Lagi Mobil Murah, Ini Penggantinya
POS-KUPANG.COM - Kabar buruk untuk para pemburu mobil murah Low Cost Green Car (LCGC).
Per Januari 2022, mobil jenis LGCG tak lagi mendapat keistimewaan dari pemerintah.
Jenis mobil LCGC yang sebelum sempat mendapat diskon PPnBM hingga 0 persen, mulai Januari 20222 telah dihapus.
Diskon PPnBM dihapus, Mobil LCGC tak lagi mobil murah.
Baca juga: SIMAK DAFTAR Harga Terbaru Mobil Murah MPV di Januari 2022 Setelah Tanpa Diskon PPnBM, Masih Murah?
Padahal mobil LCGC menjadi salah satu mobil yang banyak diminati oleh masyarakat karena harnya yang murah
Pemerintah menggantinya dengan mobil LCEV.
Apa itu mobil LCEV?
Dilansir dari Kompas.com, program Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2) alias Low Cost Green Car (LCGC) resmi tak mendapat keistimewaan lagi di pasar dalam negeri.
Kendaraan jenis ini kerap disebut sebagai mobil murah ini, karena punya keistimewaan insentif bebas Pajak Penambahan Nilai atas Barang Mewah (PPnBM) sejak 2013.
Baca juga: Mobil Murah Akhir Tahun, Mobil Bekas Daihatsu Taruna Cuma Rp 40 Jutaan, Segera Dapatkan Produknya
Namun saar ini semua mobil yang dijual di Indonesia kena PPnBM karena dianggap bukan barang kebutuhan primer atau sekunder.
Situasi ini terjadi seiring diterbitkannya aturan Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah atau Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) yang termaktub di Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36 Tahun 2021.
Diundangkan pada 31 Desember 2021, disebutkan bahwa KBH2 merupakan salah satu kategori kendaraan yang tergabung, selain mobil hibrida, Plug-In Hybrid Electric Vehicle (PHEV), Battery Electric Vehicle (BEV), FCEV, dan Flexy Engine.
Adapun payung hukum terkait merupakan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 yang sudah diubah jadi PP 74/ 2021 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Dikenai PPnBM.
Lebih jauh, dalam aturan tersebut kelompok kendaraan di KBH2 tak lagi bebas dari instrumen PPnBM (Permenperin 33/2013), tapi terkena 15 persen tarif PPnBM dengan Dasar Pengenaan Pajak 20 persen dari harga jual (jadi 3 persen).