Berita Kota Kupang
12 Orang Jadi Korban Kecelakaan Lalulintas di jalan Timor Raya Kota Kupang
Sebanyak 12 Orang Jadi Korban Kecelakaan Lalulintas di jalan Timor Raya Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang
Laporan Kontributor POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG- Kecelakaan lalulintas (Lakalantas) terjadi di jalan Timor Raya, tepatnya di depan Hotel Ima, Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang, Kamis 13 Januari 2022. Kejadian itu menyebabkan 12 orang menjadi korban.
Lakalantas itu melibatkan 2 mobil angkutan kota (Angkot), 2 mobil pikap, 1 mobil pribadi (Inova) dan 1 sepeda motor.
Sejumlah kendaraan yang terlibat dalam lakalantas beruntun itu langsung dibawa ke Mako Satlantas Polres Kota Kupang dengan meminta bantuan mobil derek dari Dinas Perhubungan Kota Kupang.
Peristiwa itu, langsung ditangani oleh aparat kepolisian Satlantas Polres Kota Kupang. Ruas jalan Timor Raya sempat ditutup sementara.
Baca juga: Lakalantas di Jalan Timor Raya Kupang Korban Luka Berat dan Ringan Ditanggung Jasa Raharja
Arus lalulintas yang bergerak dari arah Oesapa ke Kupang dan sebaliknya diarahkan masuk ke dalam gang, bahkan ada sejumlah kendaraan yang terpaksa berputar kembali. Peristiwa itu menjadi perhatian masyarakat.
Chandra, pemilik mobil Innova warna Silver dengan nomor polisi DH 1744 HG, saat ditemui di TKP, mengaku saat itu mobilnya sedang parkir dalam keadaan mati mesin. Ia sementara menelepon.
Tak lama kemudian, dua mobil Angkot melaju dari arah Oesapa menuju Kupang. Angkot bernama Enjelita dengan nomor polisi DH 1354 BB menabrak mobil Innova warna Silver yang sementara parkir.
Kemudian mobil angkot bernama Syalom menyerempet satu mobil pikap warna biru yang sementara parkir di depan mobil Innova, lalu menabrak mobil Innova itu.
Saat kejadian tersebut, datang sebuah sepeda motor Vino yang dikendarai oleh seorang siswi SMA berboncengan dengan temannya menabrak mobil Bemo tersebut yang terpental ke tengah jalan.
Baca juga: Lakalantas di Jalan Timor Raya Noemuti TTU Renggut Satu Nyawa
Sementara aparat kepolisian Satlantas Polres Kupang Kota yang ditemui di TKP belum bisa memberikan keterangan lengkap karena masih dalam proses olah TKP.
Sementara itu, Kepala Cabang PT Jasa Raharja Nusa Tenggara Timur, Nasjwin menjelaskan semua korban dalam lakalantas itu ditanggung biaya pengobatannya oleh PT Jasa Raharja Cabang NTT.
"Kami menjamin semua biaya untuk para korban kecelakaan beruntun di Jalan Timor Raya Kota Kupang," katanya, Kamis, 13 Januari 2022.
Nasjwin mengatakan kecelakaan beruntun yang terjadi sekitar pukul 13.30 Wita tersebut mengakibatkan 12 orang mengalami luka- luka.
Untuk saat ini lanjut Nasjwin, semua korban yang masih dirawat di Rumah Sakit SK Lerik Kota Kupang telah kita berikat surat Jaminan, sehingga seluruh biaya perawatan korban dijamin oleh PT Jasa Raharja.
“Jasa Raharja sudah berkoordinasi dengan rumah sakit SK Lerik Kota Kupang yang tengah melakukan perawatan para korban luka-luka, terhadap para korban luka-luka, Jasa Raharja memberikan biaya perawatan melalui pihak rumah sakit maksimal sebesar Rp20 juta, petugas Jasa Raharja sudah memonitor langsung ke lokasi dan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dengan memberikan surat jaminan biaya perawatan,” jelas Nasjwin.
Menurut dia, hal ini merupakan implementasi perlindungan dasar pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.
Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang mengalami luka, cacat tetap dan meninggal dunia akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan.
Santunan tersebut berasal dari iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun.
Jenis kecelakaan yang dijamin oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih kendaraan bermotor resmi, masyarakat yang tertabrak kendaraan bermotor resmi, kecelakaan tunggal yang dialami kendaraan umum atau kecelakaan penumpang pada angkutan umum resmi.
Jasa Raharja tidak memberikan pergantian kerugian materil pada kendaraan yang mengalami kecelakaan, kecelakaan tunggal kendaraan pribadi maupun kecelakaan yang disebabkan perilaku kriminal.
Nasjwin menambahkan, Jasa Raharja juga memberikan perlindungan jaminan kecelakaan kepada setiap penumpang yang sah dari kendaraan bermotor umum, kereta api, pesawat, dan kapal/ferry, melalui tiket penumpang, berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 1964. (*)
Baca Berita Kota Kupang Lainnya