Berita Kota Kupang

Lakalantas di Jalan Timor Raya Kupang Korban Luka Berat dan Ringan Ditanggung Jasa Raharja

Kasus Lakalantas di Jalan Timor Raya Kota Kupang Korban Luka Berat dan Ringan Ditanggung PT Jasa Raharja

Penulis: Gerardus Manyela | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/DOKUMENTASI PT JASA RAHARJA CABANG NTT
DI LOKASI - Salah seorang petugas PT Jasa Raharja Cabang NTT saat berada di lokasi kejadian, Kamis, 13 Januari 2022 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gerardus Manyella

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Semua korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Timor Raya, depan Hotel Ima, Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan  Kelapa Lima,  Kota Kupang yang mengalami luka ringan dan luka berat ditanggung oleh pihak PT Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Timur.

"Kami menjamin semua biaya untuk para korban kecelakaan beruntun di Jalan Timor Raya Kota Kupang," kata Kepala Cabang PT Jasa Raharja Nusa Tenggara Timur, Nasjwin saat dikonfirmasi sesaat setelah terjadinya peristiwa kecelakaan lalu lintas beruntun di Jalan Timor Raya, Kamis, 13 Januari 2022.

Nasjwin mengatakan,  kecelakaan beruntun yang terjadi sekitar pukul 13.30 Wita tersebut mengakibatkan 12 orang mengalami luka- luka.

Untuk saat ini,  lanjut Nasjwin, semua korban yang masih dirawat di Rumah Sakit SK Lerik Kota Kupang telah diberikan surat jaminan, sehingga seluruh biaya perawatan korban dijamin oleh PT Jasa Raharja.

Baca juga: Jasa Raharja Cabang NTT Berikan Pelayanan Cepat Bagi Korban Lakalantas

“Jasa Raharja sudah berkoordinasi dengan rumah sakit  SK Lerik Kota Kupang yang tengah melakukan perawatan para korban luka-luka, terhadap para korban luka-luka, Jasa Raharja memberikan biaya perawatan melalui pihak rumah sakit maksimal sebesar Rp 20 juta. Petugas Jasa Raharja sudah memonitor langsung ke lokasi dan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dengan memberikan surat jaminan biaya perawatan,” ujar Nasjwin.

Hal ini merupakan implementasi perlindungan dasar pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964. 

Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang mengalami luka, cacat tetap dan meninggal dunia akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan. 

Santunan tersebut berasal dari iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun.

Baca juga: Keluarga Korban Meninggal Akibat Lakalantas Terima Santunan Dari Jasa Raharja Mabar

Jenis kecelakaan yang dijamin oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih kendaraan bermotor resmi, masyarakat yang tertabrak kendaraan bermotor resmi, kecelakaan tunggal yang dialami kendaraan umum atau kecelakaan penumpang pada angkutan umum resmi. 

Jasa Raharja tidak memberikan pergantian kerugian materil pada kendaraan yang mengalami kecelakaan, kecelakaan tunggal kendaraan pribadi maupun kecelakaan yang disebabkan perilaku kriminal.

Nasjwin menambahkan, Jasa Raharja juga memberikan perlindungan jaminan kecelakaan kepada setiap penumpang yang sah dari kendaraan bermotor umum, kereta api, pesawat, dan kapal/ferry, melalui tiket penumpang, berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 1964. (*)

Baca Berita Kota Kupang Lainnya

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved