Minggu, 19 April 2026

Mengenal Kebijakan Hapus Buku Kredit pada Bank

Hapus buku kredit adalah penghapusan pinjaman macet yang tidak dapat ditagih lagi dari neraca dan dicatat pada rekening administratif.

Editor: Agustinus Sape
FOTO PRIBADI
Eddy Ngganggus 

Mengenal Kebijakan Hapus Buku Kredit pada Bank

Oleh: Eddy Ngganggus

POS-KUPANG.COM - Sejumlah bank melakukan Hapus Buku (HB) kredit (write-off). Kriterianya adalah kredit yang sudah masuk kategori macet (Non Performing Loan/NPL) dalam jangka waktu lama.

Pengertian hapus buku kredit itu sendiri adalah penghapusan pinjaman macet yang tidak dapat ditagih lagi dari neraca (on-balance sheet) dan dicatat pada rekening administratif (off-balance sheet).

Secara akuntansi, hapus buku kredit macet tersebut merupakan sumber beban yang secara akuntansi dibukukan pada akun Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP).

Meskipun pinjaman macet tersebut telah dihapusbukukan, hal ini hanya bersifat administratif saja sehingga penagihan terhadap debitur tetap dilakukan. Apa yang dilakukan hanyalah hapus buku bukan hapus tagih.

Yang membedakan keduanya adalah hapus buku bermakna debitur tidak kehilangan kewajiban untuk melunasi hutangnya pada bank selanjutnya pencatatan piutang tersebut tidak lagi dalam neraca dengan maksud agar kualitas kredit yang berada di dalamnya berkategori baik, sedangkan hapus tagih bermakna debitur tidak memiliki kewajiban untuk melunasi hutangnya.

Ada sedikit kesamaan pengertian hapus tagih dengan pengertian “pemutihan aset”, namun berbeda dengan Hapus Buku. Secara akuntansi untuk kedua hal ini pencatatannya berada di luar Neraca (Extra comtable).

Bila pinjamannya berhasil ditagih, maka hasil tagihan pokok pinjaman dibukukan ke rekening Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAPP), sedangkan tagihan bunga dibukukan sebagai pendapatan lainnya.

Baca juga: Begini Penjelasan Dugaan Penipuan Nasabah Oleh Mantan Pegawai Salah Satu Bank BUMN di TTU

Kebijakan tentang hapus buku diatur dalam sejumlah Peraturan OJK (POJK), salah satunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.

Ketentuan terkait Hapus Buku (HB) pada bank umum dicantumkan pada Pasal 67, 68, dan 69.

Selanjutnya, hapus buku hanya dapat dilakukan terhadap penyediaan dana yang telah didukung perhitungan “cadangan” yang dalam akuntansi bank di-nomenklatur-kan dengan istilah Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) sebesar 100 persen dan kualitasnya telah ditetapkan macet.

Pembentukan CKPN merupakan biaya bagi bank. Akibatnya setiap kali bank membentuk CKPN, maka akan menggerus laba bank.

Tujuan hapus buku kredit adalah memperbaiki kualitas perkreditan bank. Pasalnya, bank dapat mengeluarkan pencatatan kredit bermasalah atau yang setara dengan itu dari neraca bank yang tidak menghasilkan, seperti tunggakan pokok kredit, bunga, denda dan lain-lain.

Dampak Hapus Buku adalah tingkat NPL menurun sehingga meningkatkan nilai kesehatan bank.

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved