Sabtu, 18 April 2026

Mengenal Kebijakan Hapus Buku Kredit pada Bank

Hapus buku kredit adalah penghapusan pinjaman macet yang tidak dapat ditagih lagi dari neraca dan dicatat pada rekening administratif.

Editor: Agustinus Sape
FOTO PRIBADI
Eddy Ngganggus 

Dari penjelasan singkat ini tampak bahwa kualitas kredit menjadi baik bukan saja lantaran ada setoran yang dilakukan debitur bermasalah.

Pemahaman ini penting agar saat melakukan penilaian kesehatan kredit tidak berhenti pada rasio NPL (Non Performing Loan) saja, tetapi terus ditelusuri agar rasio NPL yang baik dicapai lantaran ada setoran debitur, bukan lantaran dihapus buku oleh bank.

Kenapa? Karena jika perbaikan NPL terjadi lantaran dihapus buku, maka sesungguhnya bank sedang menguras atau menggerus labanya karena adanya pembentukan biaya untuk cadangan hapus buku.

Pada kondisi ini sesungguhnya bank mengalami dua tekanan sekligus yakni tekanan biaya cadangan dan tekanan hilangnya potensi income berupa pendapatan bunga kredit.

Kesimpulannya, untuk menilai kualitas kredit yang baik berdasarkan rasio NPL adalah dengan cara memacu fungsi collecting bank atau setoran dari debitur tertunggak bukan karena kebijakan hapus baku. *

Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved