CPNS 2021
Hampir Rampung, Seleksi CPNS 2021 Masuk Tahap Pemberkasan, Ini Dokumen yang Wajib Disiapkan Peserta
Hampir rampung, Seleksi CPNS 2021 masuk tahap Pemberkasan, ini daftar dokumen yang wajib disiapkan peserta lolos seleksi
Hampir Rampung, Seleksi CPNS 2021 Masuk Tahap Pemberkasan, Ini Dokumen yang Wajib Disiapkan Peserta
POS-KUPANG.COM - Sebentar lagi para peserta yang lolos seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 akan resmi mengantongi NIP.
Pasalnya, saat ini proses seleksi CPNS 2021 hampir rampung.
Proses seleksi CPNS 2021 kini memasuki tahap pemberkasan sebagai syarat untuk menetapkan Nomor Induk Pegawai ( NIP ).
Tahap Pemberkasan, ini dokumen yang wajib disiapkan peserta yang lolos CPNS 2021.
Baca juga: SKCK Salah Satu Syarat Untuk Pemberkasan CPNS 2021, Mudah, Cara Membuat SKCK Online
Dimulai dari pengisian daftar riwayat hidup ( DRH ).
Sesuai jadwal yang ditetapkan Badan Kepegawaian Negara ( BKN ), tahap Pemberkasan CPNS 2021 akan berlangsung 7-21 Januari 2021.
Dikutip dari Kontan.co.id, berikut dokumen yang perlu disiapkan untuk pemberkasan oleh peserta yang lolos CPNS 2021:
1. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah.
2. Ijazah dan transkip nilai asli (bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri maka ijazah yang telah ditetapkan penyetaraannya oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan tknologi).
Baca juga: 9 Dokumen yang Wajib Diunggah Peserta yang Lulus CPNS 2021 Sebagai Syarat Pemberkasan
3. Hasil cetak (print out) DRH dari laman sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan menggunakan huruf kapital dengan tinta hitam serta telah ditandatangani oleh yang bersangkutan di atas meterai Rp 10.000.
4. Surat Pernyataan yang telah ditandatangani di atas meterai Rp 10.000 yang berisi:
a. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
b. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atas permitnaan sendiri atau tidak dengna hormat sebagai CPNS atau PNS, prajurit TNI, anggota POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta termasuk pegawai BUMN atau BUMD;
c. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota POLRI;