Berita Kota Kupang
Begini Penegasan Kadis Kesehatan Kota Kupang soal Demam Darah Dengue, Belum Kategori KLB
Kepala Dinas Kota Kupang, drg. Retnowati menegaskan belum ada kejadian luar biasa (KLB) kasus Demam Berdarah Dengue (DBD).
POS-KUPANG.COM - Kepala Dinas Kota Kupang, drg. Retnowati menegaskan belum ada kejadian luar biasa (KLB) kasus Demam Berdarah Dengue (DBD).
Khusus di Kota Kupang, hingga 11 Januari 2022 tercatat delapan kasus DBD dengan kategori pasien anak dan remaja.
Hal tersebut disampaikan kepada Pos-kupang.com saat ditemui di ruang Selasa 11 Januari 2022 siang.
Retnowati menjelaskan, penentuan status KLB diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 1501 Tahun 2010 Tentang Jenis Penyakit Menular Tertentu Yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangan.
Menurut Permenkes tersebut, KLB berarti kejadian yang timbul atau meningkatkan kesakitan dan/atau kematian yang bermakna secara epidemiologi pada suatu daerah dalam kurun Berita Kota Kupang lainnya ;.
Baca juga: Jadwal Terbaru Pekan ke-19 Liga 1, Rabu 12 Januari 2022: Persiraja Banda Aceh vs PSIS Semarang
"Apabila kejadian wabah DBD atau kasus kematian akibat DBD secara terus menerus maka dapat mengarah terjadinya wabah," jelas Retnowati.
Syarat KLB
Terkait syarat dan kriteria penetapan KLB tertuang dalam Pasal 6 Permenkes Nomor 1501 Tahun 2010 antara lain :
Dikatakan KLB apabila memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut timbulnya suatu penyakit menular yang sebelumnya tidak ada atau tidak dikenal pada suatu daerah.
Baca juga: Tak Ingin Tertipu Peringkat Degradasi Persipura, Persija Tetap Tampil Seolah Pertandingan Terakhir
Peningkatan kejadian penyakit terus-menerus selama 3 kurun waktu dalam jam, hari, atau minggu menurut jenis penyakitnya.
Peningkatan kesakitan dua kali atau lebih dibandingkan dengan periode sebelumnya dalam kurun waktu jam, hari, atau minggu. menurut jenis penyakitnya.
Jumlah penderita baru dalam periode satu bulan menunjukan kenaikan dua kali atau lebih dibandingkan dengan angka rata-rata perbulan dalam tahun sebelumnya.
Rata-rata jumlah kejadian kesakitan per bulan selama satu tahun menunjukan kenaikan dua kali atau lebih dibandingkan dengan rata-rata jumlah kesakitan perbulan pada tahun sebelumnya.
Angka kematian kasus suatu penyakit (Case Fatality Rate) dalam satu kurun waktu menunjukan kenaikan kenaikan 50 persen atau lebih.
Baca juga: Bobotoh Geulis Coblong Harap Ezra Walia dan Victor Saling Mengisi Saat Persib Bentrok Bali United
Angka proporsi penyakit (proportional rate) penderita baru pada satu periode menunjukkan kenaikan dua kali atau lebih dibandingkan satu periode sebelumnya dalam kurun waktu
Terkait tujuan penetapan KLB tergantung pada cakupan wilayah yang dinyatakan KLB sehingga semua unsur harus melakukan penanggulangan terpadu.