Perkosa 13 Santriwati, Jaksa Tuntut Herry Wirawan Hukuman Mati dan Kebiri

Hal yang memberatkan Herry Wirawan karena ia memakai simbol agama dan pendidikan untuk memanipulasi para korban di bawah umur.

Editor: Alfons Nedabang
KOLASE TRIBUNNEWS
Herry Wirawan 

Sejumlah tim dari Kejati Jabar juga terlihat merangkul Herry agar segera masuk ruang sidang. Begitu juga saat keluar ruang sidang yang langsung dikawal penjagaan ketat.

Keluarga Korban Pesimis

Sementara itu mengomentari tuntutan yang diajukan jaksa itu, keluarga korban yang berada di Garut mengatakan tuntutan tersebut memang menjadi poin-poin yang diperjuangkan pihak keluarga melalui kuasa hukum.

"Itu belum putusan, semoga (putusan) nanti sesuai sama tuntutan," ujar AN (34) seorang keluarga korban saat dihubungi Tribunjabar.id, Selasa 11 Januari 2022.

Baca juga: Begini Cara Kerja Lie Detector, Alat Pendeteksi Kebohongan Randi Badjideh dan Istri

AN sendiri pesimis tuntutan tersebut akan sesuai dengan hasil putusan karena putusan hukuman mati terhadap pelaku rudapaksa jarang terjadi. Berbeda dengan bandar narkoba atau teroris yang menurutnya sudah banyak yang diputus hukuman mati.

"Tetap pesimis sih, kalo sampe putusan mati mah, ya secara historis hukum di Indonesia untuk kasus yang sama belum banyak yang dihukum mati," ucapnya.

Ia berharap hasil putusan nanti terhadap Herry Wirawan sama dengan tuntutan yang sudah ia perjuangkan selama ini.

Baca juga: Kapan Hasil Lie Detector Randi Badjideh dan Istri Diketahui? Begini Penjelasan Buang Sine

Menurutnya jika majelis hakim nantinya memutuskan hukuman mati untuk Herry Wirawan, maka akan jadi sejarah baru dan memberikan efek jera terhadap pelaku rudapaksa.

"Mudah-mudahan hukuman mati, jadi awal sejarah baru," ungkapnya. (tribun network/naz/sid/dod)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved