Perkosa 13 Santriwati, Jaksa Tuntut Herry Wirawan Hukuman Mati dan Kebiri

Hal yang memberatkan Herry Wirawan karena ia memakai simbol agama dan pendidikan untuk memanipulasi para korban di bawah umur.

Editor: Alfons Nedabang
KOLASE TRIBUNNEWS
Herry Wirawan 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus perkosaan terhadap 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.

Jaksa menilai terdakwa Herry Wirawan terbukti melakukan tindak pidana Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, yakni melakukan tindakan pencabulan tersebut terhadap belasan anak didiknya.

"Dalam tuntutan kami, pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti komitmen kami memberi efek jera pada pelaku atau pada pihak-pihak lain yang akan melakukan kejahatan (seksual)," ucap Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana usai persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Selasa 11 Januari 2022.

Baca juga: Resmi, Jokowi Gratiskan Vaksin Booster Mulai 12 Januari 2022 Besok

Asep yang menjadi jaksa penuntut umum juga mengungkapkan tuntutan kedua terhadap terdakwa yakni berupa hukuman tambahan berupa kebiri kimia dan penyebaran identitas terdakwa.

"Kedua, kami juga menjatuhkan atau meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas yang disebarkan melalui hakim dan hukuman tambahan berupa tindakan kebiri kimia," ujarnya.

Tak hanya itu, jaksa juga meminta agar yayasan milik Herry dan semua asetnya dirampas untuk diserahkan ke negara. "Yang selanjutnya digunakan untuk biaya sekolah bayi korban," katanya.

Baca juga: Siapkan Labuan Bajo Sebagai Venue Side Event G20, BPOLBF Jalin Kolaborasi dengan Kemensetneg RI

Terkait penyebaran identitas Herry ini ada aturan mainnya. Bila hukuman tambahan itu dikabulkan hakim, identitas Herry akan disebarkan. Aturan mengenai penyebaran identitas ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2020 tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Asep mengungkapkan hal yang memberatkan Herry karena ia memakai simbol agama dan pendidikan untuk memanipulasi para korban di bawah umur.

"Alasan pemberatan memakai simbol agama, pendidikan untuk memanipulasi dan menjadikan alat justifikasi bagi terdakwa untuk melakukan niat jahat dan melakukan kejahatan ini yang membuat anak terperdaya karena manipulasi agama dan pendidikan," kata Asep.

Baca juga: Tak Diketahui Publik, Sosok Ini Akhirnya Bongkar Sifat Tak Terduga Artis Cantik Desy Ratnasari

Selain itu, Asep mengungkapkan perbuatan terdakwa menimbulkan dampak luar biasa keresahan sosial. Kemudian, perbuatan terdakwa berpotensi menimbulkan korban ganda menjadi korban kekerasan seksual dan korban ekonomi fisik yang menimbulkan dampak sosial berbagai aspek.

Selain tuntutan hukuman mati dan kebiri, jaksa juga menuntut kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana sebesar Rp 500 juta dan subsider selama satu tahun kurungan dan mewajibkan kepada terdakwa untuk membayarkan restitusi kepada anak-anak korban yang totalnya mencapai Rp 330 juta.

Jika terdakwa tidak membayarkan restitusi atau ganti rugi sebesar Rp 330 juta terhadap korban perkosaan yang hamil dan melahirkan bayi, yang bersangkutan dihukum selama satu tahun. "Subsider satu tahun kurungan," ucap Asep.

Baca juga: Pakai Lidah Buaya Secara Rutin Bisa Mencegah Tanda Penuaan, Manfaat Lainnya?

Herry sendiri yang untuk pertama kalinya dihadirkan langsung di ruangan persidangan tak banyak berkomentar terkait tuntutan itu.

Sebelum menjalani sidang, Herry yang biasanya menjalani sidang dari Rutan Kebonwaru terlihat lebih sering menunduk. Ia hadir di PN Bandung dengan mengenakan peci hitam dan masker putih serta kemeja putih dibalut rompi tahanan berwarna oranye.

Saat tiba di PN Bandung pandangan Herry lurus ke arah bawah, melihat kedua tangannya diborgol. Dia tak berkutik saat dicecar wartawan yang menghujani berbagai pertanyaan terkait kasusnya memperkosa belasan santri di pondok pesantrennya.

Baca juga: Randi Badjideh dan Istri Diperiksa Pakai Alat Deteksi Kebohongan

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved