Kabar Artis
Akhirnya Nia Ramadhani, Ardi Bakrie & Zen Vivanto Divonis 1 Tahun Penjara, Bayar Denda Rp 5 Ribu
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebutkan Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Zen Vivanto, terbukti menjyalahgunakan narkoba jenis sabu.
"Lihat nanti ya (putusan)," ujar Nia Ramadhani.
"Deg-degan lah tapi berserah doain ya mas mba," sambung Ardi Bakrie.
Terdakwa Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sipirnya, Zen Vivanto akan menghadapi sidang lanjutan soal kasus narkotika hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Dituntut Setahun Rehabilitasi
Ketiganya akan menerima vonis yang dibacakan majelis hakim atas status penyalahgunaan narkotika.
"Setelah bermusyawarah, majelis hakim akan membacakan putusan perkara terdakwa Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto 11 Januari 2022," kata Ketua Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 30 Desember 2021 lalu.
Agenda tersebut juga terlihat dalam wibesite SIPP PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 770/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst.
"Selasa, 11 Jan. 2022, pembacaan putusan," dikutip dari laman website SIPP Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Adapun sidang yang dipimpin, hakim ketua Muhammad Damis itu rencananya akan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB, di ruang sidang utama Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali.
Baca juga: Suami Nia Ramadhani Tiba-tiba Harus Dilarikan Ke RS, Aride Bakrie Kecelkaan Saat Rehabilitasi
Sebelumnya, Nia, Ardi, dan Zen telah membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Dimana ketiganya mengaku menyesal atas perbuatannya dan memohon keringanan hukuman pada majelis hakim saat vonis nanti.
Pleidoi tersebut terkait tuntutan 12 bulan masa rehabilitasi menjadi eman bulan dan tetap di rehabilitasi dilokasi yang sama di Balai Rehabilitasi Fan Campus, Bogor, Jawa Barat.
Karena dalam tuntutannya ketiganya harus menjalani rehab di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
Pada kesempatan itu, JPU pun tetap pada tuntutannya untuk meminta majelis hakim menjatuhkan vonis 12 bulan rehabilitasi yang bakal dijalani di RS Ketergantungan Obat, (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Tuntutan itu diberikan JPU karena menganggap mereka telah bersalah atas penggunaan narkotika jenis sabu sebagaimana dalam pokok perkara.