CPNS 2021
SKCK Salah Satu Syarat Untuk Pemberkasan CPNS 2021, Mudah, Cara Membuat SKCK Online
Salah satu syarat administrasi yang dilampirkan untuk pemberkasan dokumen bagi peserta lulus seleksi CPNS adalah SKCK. Cara membuat SKCK Online
2. Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
3. Membawa fotokopi Kartu Keluarga.
4. Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.\
Baca juga: CATAT! Pemberkasan CPNS 2021 Mulai Hari Ini, Berikut Dokumen Wajib Dilampirkan Selain DRH di SSCASN
Baca juga: Berikut Cara dan Tarif Pembuatan SKCK untuk Melamar Lowongan Kerja hingga Pemberkasan CPNS
5. Membawa pasfoto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
6. Mengisi formulir daftar riwayat hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
7. Pengambilan sidik jari oleh petugas.
Baca juga: CEK Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2021 di sscasn.bkn.go.id dan Isi Daftar Riwayat Hidup
Perpanjangan masa berlaku SKCK
1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
2. Membawa fotokopi KTP/SIM.
3. Membawa fotokopi Kartu Keluarga.
Baca juga: Hasil Sanggah CPNS 2021 Diumumkan 4-6 Januari 2022, Ini Dokumen Wajib Disiapkan Peserta yang Lolos
4. Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
5. Membawa pas foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Baca juga: CEK Cara Membuat SKCK Lewat skck.polri.go.id, untuk Syarat Pemberkasan CPNS 2021
Catatan: