Berita Nasional

Ferdinand Hutahean Bawa Lawyer Saat Datangi Bareskrim Polri: Ini Yang Akan Dijelaskan Saat Diperiksa

Bila tak ada halangan, hari ini Senin 10 Januari 2022, Ferdinand Hutahean akan mendatangi Bareskrim Polri. Ia dipanggil terkait kasus ujaran kebencian

Editor: Frans Krowin
TribunSumsel.com
DIPANGGIL POLISI - Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahean dipanggil Bareskrim Polri terkait kasus dugaan ujaran kebencian. Sesuai agenda, pegiat media sosial ini diperiksa hari ini, Senin, 10 Januari 2022. 

Ferdinand Hutahaean dilaporkan ke polisi karena cuitannya yang dituding menistakan agama.
Ferdinand Hutahaean dilaporkan ke polisi karena cuitannya yang dituding menistakan agama. (Twitter @FerdinandHaean3)

Ia menyatakan pemanggilan pemeriksaan polisi menjadi momentum dirinya menjelaskan maksud dari cuitan tersebut. Dia mengklaim ada kekeliruan yang ada di masyarakat.

"Nanti akan saya jelaskan semua seperti apa. Mudah mudahan nanti akan terang benderang dan ini selesai dengan cara yang baik," jelas Ferdinand.

Mengaku Mualaf, Ferdinand Hutahaean sebut KH Ali Yafie Membimbingnya Syahadat.

Baca juga: HMI Serukan Demo Jelang HUT Kemerdekaan RI, Begini Respon Ferdinand Hutahean: Hanya Gertak Sambal

Ferdinand Hutahaean mengaku dirinya telah berpindah menjadi agama Islam atau mualaf sejak 2017 lalu.

Ferdinand menyebut bahwa mantan Ketua Umum MUI Ali Yafie yang membimbingnya membaca syahadat, tanda memeluk agama Islam.

"Yang membimbing syahadatnya KH Ali Yafie kala itu," kata Ferdinand saat dikonfirmasi Tribun, Jumat 7 Januari 2022.

Ditambahkan Ferdinand, saat prosesi menjadi mualaf, turut disaksikan oleh adik kandung mantan Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Lily Chodijah Wahid.

"Betul (Bu Lily saksinya). Adiknya almarhum Gus Dur," ucapnya.

Bareskrim Tingkatkan Status Perkara Jadi Penyidikan

Bareskrim Polri meningkatkan status perkara dugaan kasus penyebaran berita bohong alias hoax dan ujaran bermuatan SARA yang dilakukan Ferdinand Hutahaean dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan peningkatan status perkara itu setelah penyidik melakukan gelar perkara.

"Hasil gelar perkara memutuskan menaikkan kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 6 Januari 2022.

Baca juga: Ferdinand Hutahaean Pastikan Bakal Hadiri Pemeriksaan Polisi Soal Cuitannya Yang Diduga SARA

Selain itu, kata Ramadhan, penyidik juga telah memeriksa setidaknya 10 orang sebagai saksi.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved