Berita Nasional

Dilaporkan ke KPK, PDI-P Malah Buka Peluang Usung Ahok BTP di Pilgub DKI Jakarta 2024

Elektabilitas Ahok berada di posisi ketiga, di bawah Gubernur DKI Anies Baswedan dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Editor: Eflin Rote
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok hadir saat pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Minggu (20/10/2019). Jokowi dan Maruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden masa jabatan 2019-2024. 

POS-KUPANG.COM - PDI-P tak menutup kemungkinan mengusung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai calon gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2024.

Ahok, Gubernur DKI 2014-2017, menempati urutan tiga elektabilitas calon gubernur DKI Jakarta, menurut survei Media Survei Nasional (Median) yang dilakukan pada 31 Januari-3 Februari 2021.

Elektabilitas Ahok berada di posisi ketiga, di bawah Gubernur DKI Anies Baswedan dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Baca juga: PDI-P Angkat Bicara Soal Pelaporan Ahok BTP ke KPK, Curiga Kepentingan Politik 2024

"Kalau Bu Mega (Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum PDI-P) mau menetapkan Pak Ahok (sebagai calon gubernur), itu kewenangan Bu Mega," ujar Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, dalam jumpa pers, Senin (10/1/2022).

Hasto menyebutkan, belum ada sinyal kuat bahwa Ahok akan kembali diusung oleh PDI-P untuk menjadi calon gubernur DKI, walaupun Komisaris Utama PT Pertamina itu sempat dipanggil sebagai "sahabat saya" oleh Megawati dalam acara HUT ke-49 PDI-P hari ini.

"Itu (panggilan) sahabat tidak ada kaitannya dengan Pilgub 2024," ujarnya.

Baca juga: Pilkada DKI 2024, Ahok Masih Miliki Kans di Jakarta, Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto Buka Suara

Secara hukum, Ahok dimungkinkan untuk kembali mencalonkan diri sebagai gubernur DKI Jakarta pada Pilkada DKI 2024, walaupun berstatus mantan narapidana kasus penistaan agama.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019 memungkinkan seorang mantan narapidana mencalonkan diri sebagai gubernur, tetapi dengan syarat menunggu jeda waku lima tahun setelah melewati masa pidana penjara.

Putusan MK itu juga mewajiban mantan narapidana mengumumkan latar belakang dirinya sebagai mantan narapidana jika ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Baca juga: KPK Terima dan Verifikasi Laporan Kasus Korupsi yang Menyasar Ahok dan Ganjar Pranowo

Putusan MK tersebut mengubah Pasal 7 Ayat 2 huruf G Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang sebelumnya tidak ada persyaratan jeda waktu, kini harus ada jeda waktu lima tahun.

Ahok sendiri dinyatakan bebas pada 24 Januari 2019.

Berita Nasional Lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PDI-P Buka Peluang Usung Ahok di Pilgub DKI 2024"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved