Berita Manggarai

Bupati Manggarai Tanggapi Isu Pergantian Perangkat Desa dan Polemik Pekerjaan Air Minum di Cibal

Hery berencana merevisi Peraturan Bupati yang telah ditetapkan sebelumnya terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Penulis: Robert Ropo | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/HO-PROKOPIM SETDA MANGGARAI
Bupati Manggarai, Herybertus G L Nabit SE, MA 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo

POS-KUPANG.COM, RUTENG - Bupati Manggarai, Herybertus G L Nabit, SE., MA menyampaikan tanggapan terkait isu perantian perangkat desa dan polemik pekerjaan air minum di Kecamatan Cibal dalam menggelar konferensi pers bertempat di Kantor Bupati Manggarai pada Jumat 7 Januari 2022 pagi.

Berdasarkan rilis yang diberikan Kabag Prokopim Setda Manggarai, Lody Moa yang diterima POS-KUPANG.COM, Senin 10 Januari 2021, Bupati Hery mengatakan terkait isu pergantian perangkat desa.

"Berkaitan dengan banyaknya keluhan dari kepala desa yang baru terpilih terkait perangkat desa, apakah mereka bisa diganti atau tidak. Jawaban ringkasnya bisa diberhentikan, tapi dengan syarat-syarat," tegas Hery.

Hery berencana merevisi Peraturan Bupati yang telah ditetapkan sebelumnya terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Baca juga: Daftar Nama Pejabat Administrator dan Pengawas yang Dilantik Bupati Manggarai Barat 

Dalam revisi itu, nantinya akan ada aspek penilaian kinerja dan loyalitas yang akan ditambahkan. Itu menjadi kewenangan kepala desa untuk menilai kinerja dan loyalitas dari sekretaris desa dan perangkat desa.

"Perangkat desa bisa diberhentikan kalau memang kinerjanya tidak bagus dan tidak loyal. Karena memang banyak keluhan yang masuk. Perangkat desa sudah jauh terlibat dalam pemilihan kepala desa, ketika kepala desa terpilih tidak sesuai dengan apa yang mereka perjuangkan, begitu kepala desa yang baru dilantik ini berkantor, tidak bisa bekerja sama. Dipanggil pun tidak datang, jarang masuk kantor, diberikan tugas tidak bisa menjalankan dengan baik," ujarnya.

Namun di lain pihak, masih dalam aturan dimaksud, pemerintah juga tetap akan menyiapkan sejumlah poin yang akan menjamin hak dari semua pihak. Ini guna memastikan agar kepala desa tidak melakukan atau memberhentikan perangkat desa dengan sewenang-wenang.

Baca juga: Bupati Manggarai Barat Imbau Warganya Antisipasi Bencana Alam

"Saran saya, sebelum aturan ini disediakan, maka tolong bangun komunikasi yang baik antar kepala desa dengan perangkat desa," ujarnya.

Hery juga menyorotinya yakni terkait polemik pekerjaan air minum bersih di Desa Barang, Kecamatan Cibal, yang hingga kini masih mengalami kekurangan sehingga Dinas PUPR Kabupaten Manggarai belum melakukan PHO.

"Betul ada beberapa kekurangan tapi saya sedang menurunkan tim investigasi juga karena ada gejala bahwa pipa itu dipotong oleh orang yang tidak bertanggung jawab," ujarnya.

"Karena itu imbauan saya kepada masyarakat termasuk aparat desa Barang, jaga diri baik-baik. Jangan terlibat dalam hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri. Mari sama-sama membangun Manggarai ini pada level kita masing-masing,"tegasnya. (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved