Pembunuhan Ibu dan Anak
Kejati NTT Kembalikan Berkas Perkara Pembunuhan Astri-Lael
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas tahap I itu belum lengkap atau P19 sehingga dikembalikan pada Jumat 7 Januari 2022.
Laporan Kontributor POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengembalikan berkas perkara pembunuhan Astri Manafe (30) dan Lael Maaccabee (1).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas tahap I itu belum lengkap atau P19 sehingga dikembalikan pada Jumat 7 Januari 2022.
"Hari Jumat sekitar jam 3 sore, penyidik menerima P19 dari JPU," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna B ketika dikonfirmasi di Kupang, Minggu 9 Januari 2022.
Baca juga: Kakak Kandung Astri Manafe Tulis Surat Terbuka untuk Keluarga Badjideh, Ini Isinya
Kombes Krisna mengatakan, penyidik akan segera melengkapi berkas tersebut. Ia tidak merinci apa saja yang harus dipenuhi penyidik.
Ia hanya menyebut ada beberapa formil dan materil yang harus dilengkapi.
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati NTT Abdul Hakim juga membenarkan bahwa berkas dikembalikan JPU ke penyidik Polda NTT.
Baca juga: Jekson Manafe Tarik Diri dari Kasus Astri dan Lael, Sampaikan Maaf untuk Keluarga Badjideh
Abdul Hakim mengatakan, berkas dikembalikan dan dilengkapi selama 14 hari ke depan.
Ia mengaku tidak tahu kekurangan berkas yang harus dilengkapi. "Itu kita gak tahu, hanya JPU sama penyidik saja," katanya.
Pada Selasa 28 Desember 2021 lalu, penyidik Polda NTT mengirim berkas perkara pembunuhan Astri dan Lael ke Kejati NTT.
Upaya itu dilakukan setelah penyidik menggelar rekonstruksi selama dua hari di 10 lokasi terkait kematian Astri dan anaknya Lael, dengan tersangka Randi Badjideh (RB).
Baca juga: Pendeta Merry Kolimon Menangis saat Bertemu Keluarga Astri Manafe, Korban Pembunuhan RB di Kupang
Randi yang merupakan mantan kekasih Astri dan diduga ayah biologis dari Lael, melaksanakan 22 adegan.
Reka ulang dimulai dengan penjemputan kedua korban, aksi pembunuhan di dalam mobil, hingga penguburan kedua jenazah di lokasi proyek SPAM Kali Dendeng Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak Kota Kupang.
"Saya sampaikan bahwa berkas perkara tersangka RB telah rampung," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna B, Rabu 29 Desember 2021.
Menurut Kombes Krisna, berkas perkara yang dikirim penyidik dengan nomor B/2321/XII/2021/Ditreskrimum. (*)