Laut China Selatan

Konvensi PBB tentang Hukum Laut dan Sengketa Laut China Selatan – Analisis

UNCLOS merumuskan peraturan perundang-undangan tentang hak-hak navigasi internasional dan membahas hak-hak perlindungan maritim antar bangsa.

Editor: Agustinus Sape
VCG
Pemandangan Kepulauan Xisha di Laut China Selatan. 

Kedua, negara-negara harus bebas dari segala bentuk kesepakatan regional, bilateral, dan umum yang dapat memberikan jalan alternatif bagi kedua belah pihak untuk penyelesaian sengketa karena kesepakatan bersama akan dimanfaatkan sebagai pengganti parameter yang diatur dalam undang-undang negara konvensi laut.

Untuk penyelesaian sengketa secara damai, negara-negara harus berbagi pandangan untuk mencapai kesimpulan jika konvensi gagal untuk menyimpulkan proses resolusi.

Menurut pasal 284, kedua pihak dalam proses penyelesaian sengketa, mengundang pihak ketiga untuk proses konsiliasi dan kemudian kedua belah pihak terikat untuk menerima keputusan pihak ketiga dan syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh badan konsiliasi. Badan konsiliasi ini memiliki lima anggota.

Kedua pihak mencalonkan dua anggota untuk masing-masing pihak dan kemudian keempat anggota ini memilih anggota kelima.

Ketika komisi terbentuk maka badan konsiliasi ini mendengarkan keberatan dan tuntutan kedua belah pihak.

Kemudian komisi merumuskan proposal penyelesaian sebelum mencapai penyelesaian damai (Nordquist, 2018).

Kedua pihak mencalonkan dua anggota untuk masing-masing pihak dan kemudian keempat anggota ini memilih anggota kelima.

Ketika komisi terbentuk maka badan konsiliasi ini mendengarkan keberatan dan tuntutan kedua belah pihak.

Kemudian komisi merumuskan proposal penyelesaian sebelum mencapai penyelesaian damai (Nordquist, 2018).

Menurut Annex VI the international tribunal for the law of sea, the international court of justice, menurut Annex VII dari arbitrase tribunal of the law of sea convention (Amer, 1998).

Menurut lampiran VII konvensi merumuskan Pengadilan Internasional Tentang Hukum Laut (ITLOS).

Badan hukum ini beroperasi dari Hamburg Jerman dan ahli untuk menangani perselisihan di antara negara-negara bagian dan menafsirkan dan menerapkan LOSC. ITLOS terkenal dengan keadilan dan representasi dari sistem hukum utama.

Mahkamah Internasional (ICJ) beroperasi dari Den Haag, Belanda dan memiliki 15 anggota satu anggota dari negara bagian.

Pengadilan mengambil keputusan dengan suara terbanyak. Jika suara sama maka presiden memberikan keputusan akhir.

Majelis arbitrase terdiri dari lima anggota dan masing-masing pihak memilih satu anggota.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved